Translate

Kamis, 08 September 2016

Poligami dan Kecemburuan Wanita




Ghoilan bin Salamah ats Tsaqofi ketika masuk Islam memiliki sepuluh isteri[1]. Umairoh al Asadi ketika memeluk Islam  memiliki delapan isteri[2]. Sementara Naufal bin Muawiyah addiyali ketika masuk islam mempunyai lima orang isteri[3]. Hal itu mereka sampaikan kepada Nabi SAW dan Beliau SAW lalu memerintahkan, “Pilihlah empat dari mereka!”. Dari hadits – hadits ini semua ulama sepakat bahwa lelaki diperbolehkan memperisteri lebih dari satu dan tidak lebih dari empat wanita. Sementara sekelompok Syi’ah mengatakan bahwa lelaki boleh mempunyai isteri lebih dari empat yaitu sampai sembilan isteri. Dan ada yang lebih gila lagi sampai pada batas yang tidak ditentukan. Keabsahan memiliki isteri sampai empat dinyatakan jelas dalam firman Alloh:

...فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ َمثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ ...
“....maka kawinilah wanita – wanita yang kalian senangi; dua, tiga, atau empat...”QS an Nisa’: 3.

Diperbolehkan menikah dengan empat wanita bila memang seorang suami bisa berbuat adil. Jika tidak bisa berbuat adil maka cukup beristeri satu saja sebagaimana dalam lanjutan ayat”...jika kalian khawatir tidak bisa berbuat adil maka kawinilah seorang saja atau budak – budak yang kamu miliki”QS an Nisa’:3. maksud adil di sini adalah adil dalam memberi nafkah dan menggiliri. Adapun adil dalam cinta, kasih sayang dan senggama maka sungguh hal ini di luar batas kemampuan manusia. Mungkinkah hati bisa sama dalam bersimpati kepada isteri yang lebih mudah dan lebih cantik?. Suatu hal mustahil bila hati disuruh sama dalam ketertarikan kepada warna hitam dan warna putih. Karena itulah Nabi SAW sendiri selaku manusia yang paling bertaqwa dan paling adil menyatakan kepasrahan kepada Alloh:

أَللَّهُمَّ هَذَا قَسَمِي فِيْمَا أَمْلِكُ فَلاَ تَلُمْنِي فِيْمَا لاَ أَمْلِكُ

“Ya Alloh inilah giliran yang bisa saya lakukan maka jangan Engaku cela diriku karena sesuatu yang tak mampu aku kuasai”

Sesuatu yang tidak mampu dilakukan oleh siapapun yang dimaksud dalam hadits ini adalah cinta dan senggama. Usaha apapun yang dilakukan  untuk menyamakan perasaan cinta dan hasrat kepada semua isteri adalah suatu hal yang sia – sia. Alloh menegaskan, “Dan kalian tidak akan pernah bisa berbuat adil di antara para isteri meski kalian sangat ingin berbuat demikian....”QS an Nisa’: 129. Karena adil dalam urusan cinta dan senggama suatu hal yang tidak mungkin dilakukan maka Alqur’an memberikan bimbingan agar jangan sampai karena begitu besar cinta kepada salah seorang isteri kemudian isteri yang lain dibiarkan terkatung – katung. “...karena itu janganlah kalian terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai) sehingga kamu biarkan yang lain terkatung – katung”QS an Nisa’: 129. yang dilarang dalam ayat ini adalah terlalu cenderung, bukan cenderung. Sebab cenderung adalah watak manusia dan ini oleh Islam tidak disalahkan.  Oleh sebagian orang ayat QS an Nisa’ : 129 ini disalah artikan dan dijadikan senjata untuk melarang dan tidak membenarkan poligami dan dengan tanpa malu menyatakan bahwa poligami itu boleh jika adil sementara semua lelaki tak ada yang bisa adil. Ini berarti poligami adalah sebuah larangan. Sungguh pendapat ini tak lain hanya muncul dari Egoisme bukan dari ilmu dan penafsiran Alqur’an secara benar yang berupa bahwa keadilan yang dituntut dan menjadi syarat diperbolehkannya poligami adalah keadilan dalam memberi nafkah dan menggiliri. Sementara dalam hal cinta, kasing sayang dan seterusnya merupakan sesuatu di luar batas kemampuan manusia yang hal ini juga berpeluang menjadikan suami tidak adil dalam menggiliri dan memberi nafkah. Karena itulah Alqur’an memberikan peringatan  sebagai sebuah tindakan antisipasi.

Di samping sebagai sebuah keyakinan yang harus ditanamkan kuat dalam hati, diperbolehkannya poligami (Ta’addudu zaujaat) harus pula dimengerti sebagai suatu hal yang Urgensi dalam kehidupan ini. Apalagi Poligami bukanlah suatu syariat yang baru. Sejak lama Poligami itu dijalani dengan tanpa aturan dan batas tertentu. Islam kemudian datang dengan memberikan aturan yang jelas dan lebih adil dalam poligami. Islam datang pada kondisi di mana banyak lelaki berpoligami dengan lebih dari empat isteri sebagaimana yang dilakukan oleh nama – nama yang telah tersebut di atas. Islam kemudian memberikan batasan maksimal empat dan bahkan mengharuskan satu saja kalau memang tak ada kemampuan berbuat adil dalam Nafaqoh dan Qosmu (Nggiliri. Jawa). Jika sebelumnya poligami menjadi salah satu sarana menuruti hawa nafsu dan mencari kesenangan (Istimta’) belaka maka Islam menjadikan poligami sebagai sarana menuju kehidupan yang lurus dan mulia. Lebih dari itu, Poligami merupakan sebuah syariat yang sebenarnya menjadi salah satu dari berbagai hal yang harus dibanggakan dari berbagai warna syariat Islam.  Poligami adalah obat, atau solusi dari penyakit dan berbagai kesulitan yang selama ini banyak mendera masyarakat pada detik ini. Tak ada jalan lain yang bisa dilakukan untuk bisa sembuh dan lepas dari masalah kecuali kembali kepada hukum dan aturan Islam.

Sungguh di sana banyak hal yang menjadikan poligami sebagai sebuah urgensi; misalnya isteri mandul atau sakit yang menjadikan suaminya tidak mungkin lagi bisa menahan diri (Tahasshun). Mughiroh bin Syu’bah ra, sahabat yang biasa menikah empat wanita sekaligus dan menceraikan empat sekaligus ini tercatat pernah mengatakan, “Jika suami hanya mempunyai seorang isteri maka suami itu ikut sakit bila isteri sakit. Suami ikut Haid bila isteri haid. Dan jika suami cuma memiliki dua isteri maka ia bagaikan hidup di antara dua kobaran api”. Dari berbagai hal yang menjadikan poligami sebagai urgensi yang paling penting adalah keharusan adanya keseimbangan dalam masyarakat. Dua sisi timbangan harus sama tidak boleh ada yang condong ke kanan atau ke kiri. Dan semestinya agar keseimbangan ini tercipta, jumlah kaum pria harus sama dengan jumlah wanita. Jika jumlah wanita lebih banyak atau jumlah pria lebih banyak, apa yang mesti harus dilakukan. Upaya model apa yang harus dikerahkan, langkah seperti apa yang harus dijalankan untuk menanggulangi kenyataan jumlah wanita lebih banyak dari jumlah pria? Apakah wanita harus terhalang dari merasakan nikmatnya menjadi seorang isteri dan asyiknya menjadi seorang ibu yang menyusui dan menimang bayi? Apakah wanita akan dibiarkan menyusuri jalan berlubang menuju jurang pergaulan bebas,  perzinaan dan perselingkuhan sebagaimana telah terjadi di Eropa ketika jumlah wanita melonjak di atas jumlah pria pasca perang Dunia kedua?. Atau apakah kemelut ini diatasi dengan cara – cara yang mulia dan manusiawi dan lebih menghargai wanita dan keluarganya? Akal sempurna dan masih waras tentu memilih dan menyatakan bahwa mengikat wanita dengan ikatan suci serta merangkulnya bersama wanita lain untuk bernaung di bawah perlindungan seorang lelaki itu lebih mulia, lebih utama daripada membiarkan wanita menjadi kekasih gelap dan teman selingkuh seorang lelaki dengan ikatan dan hubungan penuh dosa serta diancam dengan panasnya api neraka.

Seorang dosen wanita di salah satu perguruan tinggi Jerman menyatakan, “Sesungguhnya solusi bagi wanita Jerman adalah diperbolehkannya Poligami” lebih lanjut dosen wanita yang beragama kristen itu mengakui: “Aku lebih memilih menjadi isteri kesepuluh seorang lelaki  yang baik dan bertanggung jawab daripada menjadi isteri tunggal seorang lelaki yang lemah dan tidak bertanggung jawab” Pada 1948, seusai perang dunia kedua persatuan pemuda Jerman yang mengadakan Munas di Munich membuat suatu kata sepakat yang sangat bertentangan dengan aturan gereja yang melarang keras Poligami. Munas tersebut membuat kata sepakat dan mengumumkan: “Poligami merupakan suatu hal yang sah dilakukan untuk mengatasi jumlah wanita yang sangat jauh di atas jumlah pria pasca perang dunia kedua”. Jika keputusan ini diambil pada 58 tahun silam, tentu keputusan ini semakin sesuai dengan realitas sekarang di mana angka kelahiran bayi pria jauh lebih sedikit dengan angka kelahiran bayi wanita.

Sungguh jauh hari sebelum keputusan ini dibuat, 14 Abad sebelum keputusan ini muncul, Islam telah terlebih dahulu mengambil poligami sebagai sebuah solusi yang paling efektif dan bermoral. Tidak seperti yang dilakukan oleh Nashroni yang tetap diam dan cenderung tak peduli dengan situasi serta enjoy dengan fenomena perzinaan dan perselingkuhan. Sungguh sejak 13 Abad yang lalu Islam bahkan telah memberi penghargaan tinggi kepada suami yang bisa dan memiliki kemampuan berpoligami sebagai manusia yang tangguh dan bermoral yang memiliki keunggulan daripada yang lain. Abdulloh bin Abbas ra berkata:
          خَيْرُ هَذِهِ اْلأُمَّةِ أَكْثَرُهُمْ نِسَاءً
“Sebaik – baik umat ini adalah yang paling banyak wanitanya”

Jika melihat sejarah manusia mulia terdahulu, nyaris tak ada dari mereka yang beristrikan hanya seorang wanita. Nabi Ibrohim as misalnya, selain beristrikan wanita cantik jelita bernama Saroh, Beliau juga menggauli Hajar dan terlahirlah Nabi Ismail. Secara akal, andai Nabi Ibrohim tidak berpoligami tentu bangsa Arab sekarang tidak tercatat dalam daftar manusia yang pernah menghuni bumi. Nabi Ya’qub as juga demikian, Beliau juga berpoligami sehingga disebutkan dari satu isterinya terlahir Yusuf dan Bun’yamin sementara dari isteri yang lain terlahir saudara – saudara Nabi Yusuf as. Nabi Dawud as tercatat memiliki seratus isteri. Nabi Sulaiman as bahkan disebutkan memiliki 500 isteri dan Rosululloh SAW sendiri dalam versi Anas tercatat pernah menikah dengan lima belas wanita. Dua ditalak sebelum berkumpul, dua ditalak setelah berkumpul dan dua meninggal di masa hidup Beliau SAW dan ketika meniggal Beliau SAWmeninggalkan 9 isteri.


Kecemburuan Wanita

Poligami, sebuah solusi penuh hikmah yang telah ditawarkan Islam sebagai langkah menanggulangi melonjaknya jumlah wanita jauh di atas pria, ternyata tidak hanya terhalang oleh musuh – musuh Islam sendiri, tetapi justru solusi ini banyak terjegal oleh kaum wanita sendiri. Mayoritas wanita menolak jika suami menikah lagi meski suaminya orang yang mampu melaksanakan hal itu. Bahkan ada sebagian wanita yang lebih memilih bercerai daripada hidup bersanding dengan madu. Memang untuk bisa bersanding dengan madu bukanlah suatu hal yang mudah. Karena itulah Islam memberi penghargaan sangat mahal bagi setiap wanita yang mampu memberi kesempatan atau bahkan mencarikan isteri untuk suaminya seperti halnya Islam menghargai dan memuji lelaki yang dengan adil merawat  banyak isteri. Nabi SAW bersabda:

إِنَّ اللهَ كَتَبَ الْغَيْرَةَ عَلى النِّسَاءِ وَالْجِهَادَ عَلَى الرِّجَالِ . فَمَنْ صَبَرَ مِنْهُنَّ إِحْتِسَابًا كَانَ لَهَا أَجْرُ شَهِيْـدٍ
“Sesungguhnya Alloh Menulis Ghoiroh (cemburu) atas para wanita dan menulis Jihad atas para lelaki. Maka barang siapa dari mereka (para wanita) sabar akan hal itusemata karena Alloh  maka baginya pahala orang mati syahid” HR Thobaroni.

Surga penuh dengan kenikmatan yang tak terbayangkan oleh indera manusia. Di sana  tak ada susah tak ada payah, yang ada hanya gembira dan tertawa. Aneka ragam kelezatan dipersilahkan untuk dirasakan sepuas – puasnya selamanya tak akan ada habisnya. Sungai – sungai Arak, susu dan madu mengalir jernih tak ada putusnya. Di sana juga ada telaga Kautsar milik Rosululloh SAW yang paling banyak didatangi oleh manusia pada saat itu.  Indah dan sungguh menggairahkan serta mengobarkan kecemburuan manusia beriman untuk segera memasukinya. Akan tetapi dari para penduduk surga yang tenggelam dalam lautan nikmat dan anugerah Alloh itu, ada sekelompok orang yang justru ingin kembali lagi ke dunia. Perasaan ini muncul setelah mereka menyaksikan betapa besar dan luas anugerah  dan kemuliaan yang Alloh yang curahkan atas orang – orang yang terbunuh di jalan Alloh. Mereka berharap bisa kembali ke dunia semata karena ingin berjihad dan terbunuh berkali- kali sehigga kenikamatan dan anugerah yang mereka terima semakin bertambah melimpah.

Wanita tidak dituntut untuk berjihad / berperang di jalan Alloh, ini berarti kesempatan mati sebagai Syahid tidak ada. Akan tetapi wanita masih mendapat kesempatan meraih pahala seorang Syahid jika ia mampu mengikis Egoismenya dan mematahkan dorongan kecemburuannya untuk selanjutnya merelakan suaminya menikahi wanita lain yang juga memiliki keinginan sama dengannya, yaitu menjadi seorang isteri dan ibu yang baik bagi anak – anaknya. Untuk bisa bersikap seperti ini sungguh teramat sulit dan sepertinya tidak mungkin. Maklum karena balasan dari sikap ini adalah surga dan bukan hanya surga, tetapi derajat tinggi di surga berupa derajat orang – orang yang Syahid. “Surga itu dikepung dengan hal - hal yang tidak menyenangkan (Makaarih) sedang neraka dikepung dengan hal – hal yang menyenangkan (Syahawaat)” Apapun usaha yang dilakukan oleh isteri untuk tidak membagi suaminya dengan wanita lain , tak lebih hanya usaha yang efektif di dunia ini saja. Sebab kelak di akhirat, isteri harus mau membagi suaminya dengan para bidadari surga. “Seorang isteri tidak menyakiti suaminya di dunia kecuali bidadari isteri suaminya berkata: “Jangan menyakitinya, sungguh ia tak lebih hanya sebagai tamumu yang sebentar lagi akan meninggalkanmu dan (datang) kepada kami” HR Turmudzi Ahmad Ibnu Majah.

Wanita mulia, bukan hanya wanita yang mampu memberikan ketenangan dan layanan memuaskan kepada suaminya. Lebih dari itu, wanita mulia adalah wanita yang mampu menahan diri dan tidak terbawa emosi begitu mendengar suaminya menikah lagi. Inilah karakter wanita sholehah masa lalu di mana mereka bukan hanya diam melihat suami menikah lagi, tetapi justru menawarkan agar suaminya menikah lagi. Ummu Habibah ra misalnya, isteri Rosululloh SAW ini bahkan pernah menawarkan kepada suaminya, “Wahai Rosululloh, nikahilah Azzah saudara saya!” Nabi SAW bertanya, “Apakah kamu menyukai hal itu?” Ummu Habibah menjawab, “Saya tidak pernah akan menjadi wanita yang menyepikan anda (melarang menikah lagi. Dan saya suka bila saudara perempuan saya ikut serta bersama saya beroleh kebaikan”  Rosululloh SAW lalu menjelaskan, “Hal itu tidak halal bagiku” Inilah Islam, meski mempersilahkan berpoligami tetapi tetap member batasan – batasan yang jelas dan sangat manusiawi. Apa yang ditawarkan oleh Ummu Habibah menunjukkan betapa kecemburuan dalam dirinya kepada wanita lain justru berubah menjadi kasih sayang yang salah satu wujudnya menginginkan agar wanita lain juga mendapat kesempatan yang sama dengannya dalam beroleh kebaikan. Sementara penolakan Rosululloh SAW menunjukkan bahwa mengumpulkan dua saudara wanita adalah sebuah larangan.

Robi’ah binti Ismail, seorang wanita Sufi kaya raya dengan jumlah kekayaan 6 ribu Dinar ini menikah dengan Ahmad bin Abil Hawaari. Setelah menikah ia berkata kepada suaminya,  “Tak ada hak bagiku melarang anda dari diriku serta wanita selainku. Karena itu silahkan anda menikah lagi!” Ahmad kemudian menikah lagi dengan tiga wanita. Sebagaimana diceritakan oleh Ahmad, Robi’ah senantiasa menyuguhkan menu daging kepadanya seraya berpesan, “Silahkan membawa kekuatan anda kepada kepada isteri – isteri anda” dan setiap kali Ahmad menginginkan Robi’ah pada siang hari maka Robi’ah memohon, “Tolong jangan membatalkan puasa saya!” dan ketika keinginan itu datang pada malam hari maka Robi’ah meminta kepada suaminya, “Saya mohon malam ini engkau berikan kepadaku bersama Alloh”.



[1] Lihat Kitaabu Ahkaamun Nisa’ / 151
[2] HR Ahmad Bukhori Muslim
[3] HR Muslim / 1449

Tidak ada komentar: