Translate

Selasa, 30 Agustus 2016

Pribadi yang Gampangan



Islam adalah agama paripurna, penyempurna semua agama serta berintikan aturan yang suci sesuai fitrah manusia serta penuh dengan kemudahan. Prinsip ini ditegaskan dalam hadits:  “Sesungguhnya Allah rela akan kemudahan bagi umat ini, dan Dia tidak menyukai kesulitan bagi mereka”HR Thabarani, juga firman Allah Swt: “Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan Dia tidak menghendaki kesulitan bagi kalian”QS al Baqarah: 185, “Allah berkehendak meringankan dari kalian…”QS an Nisa’: 28.

Prinsip mudah dan ringan dalam berislam tergambar jelas dalam aturan–aturan syariat. Sebutlah haji yang hanya wajib dilaksanakan sekali dalam seumur hidup bagi orang yang mampu, zakat yang cuma dikeluarkan jika harta telah mencapai satu nishab serta setahun sekali atau setiap masa panen atau saat terima gaji tiba, puasa yang tidak diwajibkan atas orang yang lemah secara fisik seperti sakit, lanjut usia atau sedang dalam perjalanan, dan shalat yang bisa dilakukan dengan duduk jika memang tidak bisa dengan berdiri. Kemudahan dan keringanan aturan–aturan tersebut sekali lagi membuktikan kebenaran firman Allah: “… Dia sekali–kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama satu kesulitan…”QS al Hajj: 78, serta sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Aku diutus dengan membawa agama yang suci lagi mudah”HR Haitsami.

Mudah dan ringannya aturan agama sangat terkait erat dengan sifat Allah Yang Maha Belas Kasih serta tidak pernah sekalipun menuntut kepada hamba kecuali sebatas kemampuan. Dia Maha Pemurah Maha Pemberi anugerah, anugerahNya terus dan selalu tercurah kepada seluruh makhlukNya, kasih sayangNya luas tiada terbatas, Dia memberi pahala jauh lebih besar daripada amal hambaNya, dan pada lain pihak pintu taubatNya senantiasa terbuka untuk siapa saja yang mengakui dan menyesali dosa–dosa. Dia terus menanti dan memberi kepada setiap orang yang serius meminta dan memohon kepadaNya, bahkan Dia marah terhadap orang yang tidak mau meminta kepadaNya. Ini semua adalah kemurahan dan kemudahan Allah kepada hambaNya, maka melalui Rasul yang paling Dia cintai ada pesan: “Permudahlah, jangan kalian mempersulit…”Muttafaq Alaihi.

Sifat pemurah Allah yang terwujud dalam syariatNya yang mudah, berlanjut pada anjuran dan tuntutan kepada para hambaNya agar mereka menjadi pribadi–pribadi murah hati yang gampangan kepada sesama dalam berbagai aspek dan dimensi kehidupan, antara lain gampangan dalam menjual, membeli, memberi, menagih dan melunasi hutang. Dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:“Sesungguhnya Allah mencintai kemudahan jual beli dan pelunasan hutang”HR Turmudzi, “Semoga Allah mengasihi seorang yang gampangan ketika menjual, membeli, dan menagih hutang “HR Bukhari, “Semoga Allah memasukkan surga orang yang gampangan ketika membeli, menjual, melunasi hutang, dan menagih hutang”HR Nasa’i.

Tentang membayar hutang, Islam bahkan menjadikan hal ini sebagai salah satu standar kebaikan seorang pribadi, “Belilah( unta yang lebih tua itu ) dan berikan kepadanya, sebab sebaik–baik kalian adalah yang paling baik pelunasannya!”HR Turmudzi, ini bermula ketika seorang lelaki yahudi menagih hutang kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dengan kata–kata kasar hingga para sahabat hendak melakukan tindakan kepada lelaki tersebut, tetapi dicegah oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam: “Biarkanlah, sebab pemilik hak berhak untuk berbicara!”. Selanjutnya Beliau memerintahkan supaya para sahabat membeli unta untuk melunasi hutang unta Beliau kepada lelaki yahudi itu. Para sahabat lalu mencari unta, tetapi tidak menemukan kecuali unta yang lebih tua daripada unta yahudi yang dihutang oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam.

Dalam hal menagih hutang juga demikian, seseorang sangat dianjurkan untuk bersikap santun serta tetap bisa mengontrol diri, “Barang siapa yang menuntut hak maka hendaknya dia menuntutnya dalam sikap menjaga diri (Afaaf), baik saat mendapat atau tidak mendapatkan haknya!”HR Ibnu Majah – Ibnu Hibban, bahkan jika bisa dan mungkin atau dalam kondisi tertentu maka sebaiknya hutang itu diputihkan saja, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Para malaikat menyambut roh seorang lelaki sebelum kalian, mereka: Adakah sedikit amal yang kamu lakukan? Lelaki itu menjawab: Saya memerintahkan para pemudaku supaya menangguhkan orang kaya dan membebaskan orang yang susah”HR Bukhari, “Ada seorang pedagang yang memberi hutang kepada orang–orang, lalu ketika pedagang itu melihat ada orang yang kesulitan maka segera dia berkata kepada para anak buah: Bebaskanlah dia, semoga Allah juga membebaskan dari kita!, Allah lalu membebaskan pedagang itu (dari dosa–dosa) “Muttafaq Alaihi. Sikap ini sebagai implementasi dari firman Allah, “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedakahkan (sebagian atau seluruh piutang) itu, lebih baik bagimu jika kamu mengetahui “QS al Baqarah: 280.



Surat al Maa’uun

Sikap murah hati dan gampangan juga diajarkan dalam Alqur’an surat al Maa’uun yang artinya, ”dan mereka mencegah (ogah atau tidak mau menolong dengan) barang berguna“QS al Maa’uun: 7, di sini Allah memasukkan orang yang ogah menolong dengan barang berharga dalam kategori orang yang mendustakan agama, artinya Allah memmerintahkan seseorang agar menjadi seorang pemurah dan menjadi penolong orang lain dengan barang–barang berharga (salah satu tafsir dari kata al Maa’uun) miliknya. Dalam tafsir at Tahriir Wat Tanwiir, Syekh Muhammad Thohir bin Asyur menuturkan:

[Kata al Maa’uun, menurut Said bin Musayyib dan Ibnu Syihab, adalah salah satu istilah untuk harta benda yang berlaku di kalangan suku Quresy. Kaitannya dengan mereka, saat itu mereka enggan mengeluarkan sedekah,  padahal ketika itu (periode Makkah) mengeluarkan sedekah untuk para fakir dan miskin hukumnya wajib meski tiada batasan–batasan tertentu (sebelum diwajibkan zakat). Menurut Imam Malik, seperti dinukil oleh Asyhab, al Maa’uun artinya adalah zakat sebagaimana syair gembala berikut ini:

قَوْمٌ عَلَي اْلإِسْلاَمِ لَمَّا يَمْنَعُوْا   مَاعُوْنَهُمْ وَيُضَيِّعُوا التَّهْلِيْلاَ
Kaum yang memeluk islam, ketika mereka mencegah (tidak  mau) berzakat maka mereka menyia – nyiakan sholat

Tafsiran al Maa’uun yang umum dimengerti oleh khalayak ialah perabot rumah tangga dan alat lain untuk pertanian seperti sabit, cangkul dsb di mana tiada kerugian bagi pemilik jika dia meminjamkan perabot atau alat–alat tersebut. Termasuk al Maa’uun adalah tempat berteduh atau tanah kosong yang bisa dipakai untuk menaruh barang].

Sikap pemurah dan gampang memberikan harus juga diambil dalam urusan air, api dan garam. Aisyah ra bertanya: “Wahai Rasulullah, sesuatu apakah yang tidak boleh dicegah? Beliau bersabda: “Air, garam dan api”, Aisyah berkata: Wahai Rasulullah, kalau air kami sudah memaklumi, lantas kenapa dengan garam dan api? Beliau menjawab: “Wahai Humaira’!, barang siapa yang memberikan api maka sungguh sama halnya dia bersedekah dengan seluruh yang matang karena api tersebut, dan barang siapa yang memberikan garam maka sama halnya dia bersedekah dengan semua yang lezat karena garam itu”, Beliau melanjutkan: “dan barang siapa yang memberikan minum seteguk kepada seorang muslim pada saat ada (banyak) air maka sama halnya dia memerdekakan budak, dan barang siapa yang memberikan minum seteguk seorang muslim pada saat tiada air maka sama halnya dia menghidupkannya (seorang budak)”HR Ibnu Majah.

Keuntungan yang Besar


Dengan menjadi pribadi yang murah hati, seseorang sangat berpeluang meringankan atau menghilangkan derita dan beban saudara seiman, dan ini berarti dia berhak menerima janji dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam: “Barang siapa yang meringankan dari orang beriman satu derita dari berbagai derita dunia maka Allah pasti meringankan darinya satu darita dari berbagai derita hari kiamat. Barang siapa yang memudahkan orang yang kesulitan maka Allah akan memberikan kemudahan baginya di dunia dan akhirat…”HR Muslim. Syekh Ali Ahmad at Thohthowi berkata: “Ada rahasia tersimpan dalam hadits ini, yaitu janji bahwa seorang yang meringankan derita atau mumudahkan kesulitan orang lain pasti mendapat keuntungan besar berupa menutup ajal dengan baik atau mati dengan membawa Islam, Husnul Khatimah, sebab seorang kafir di akhirat sama sekali tidak dikasihi olehNya serta tiada sedikitpun derita dan kesulitan mereka diringankan. Beliau melanjutkan: Dari hadits ini juga bisa dipetik sebuah pengertian mengenai anjuran mengeluarkan uang tebusan untuk seorang muslim yang ditawan oleh orang kafir, menyelamatkan seorang muslim dari tangan orang-orang zhalim serta membebaskannya dari penjara. Disebutkan bahwa ketika keluar dari penjara, maka Nabi Yusuf as menuliskan di pintu penjara: “Ini adalah kuburan orang yang hidup, kepuasan para musuh,  dan bahan ujian (kesetiaan) bagi teman – teman”. 

Tidak ada komentar: