Translate

Minggu, 23 Agustus 2015

Fiqih Islam Relevan dan Bisa Diterapkan Sepanjang Zaman

تغير الاحكام بتغير الازمان

Prinsip-prinsip dasar fiqih tidak pernah berubah-ubah seperti suka-sama-suka dalam berbagai transaksi atau jual-beli, menolak mudharat, menghindari perbuatan dosa, memelihara hak, dan juga menerapkan tanggung jawab individual. sementara itu, dimensi fiqih yang berpijak pada qiyas atau analogi dan bertujuan memelihara kemaslahatan dan adat-istiadat (yang baik) bisa berubah dan berkembang sesuai dengan kebutuhan zaman, kemaslahatan manusia, dan lingkungan yang berbeda dalam konteks ruang dan waktu selama hukum berada dalam wilayah yang sesuai dengan tujuan-tujuan syari'ah (maqoshid asy syari'ah) dan prinsip-prinsipnya yang benar. Hal ini berlaku khusus dalam bidang mu'amalah dan tidak dalam bidang akidah dan ibadah mahdhoh. ini yang dimaksid dengan kaidah di atas:

تغير الاحكام بتغير الازمان

"hukum dapat berubah sesuai dengan perubahan zaman"

والله اعلم بالصواب.

Tidak ada komentar: