Pengertian dan Perbedaan Haji Tamattu’, Ifrad, dan Qiran
Para ulama sepakat bahwa manasik haji ada tiga bentuk:
Haji Tamattu’ (التَّمَتُّع)
Haji Ifrad (الإِفْرَاد)
Haji Qiran (القِرَان)
Ketiganya sah dan pernah dilakukan atau dibenarkan dalam sunnah Nabi ﷺ. Yang membedakan adalah niat, urutan umrah-haji, serta kewajiban dam (denda sembelihan).
1. Haji Tamattu’ (التَّمَتُّع)
Pengertian
Tamattu’ artinya “bersenang-senang” atau menikmati masa jeda antara umrah dan haji.
Seseorang:
berihram untuk umrah pada bulan-bulan haji,
menyelesaikan umrah lalu tahallul,
kemudian pada tanggal 8 Dzulhijjah berihram lagi untuk haji.
Jadi umrah dan haji dilakukan terpisah dalam satu safar.
Tata Cara Singkat
Ihram umrah → thawaf → sa’i → tahallul
Bebas dari larangan ihram
Tanggal 8 Dzulhijjah ihram lagi untuk haji
Kewajiban
Wajib membayar dam tamattu’ bagi yang mampu.
Dalil Al-Qur’an
Allah Ta’ala berfirman:
فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ
“Barang siapa bertamattu’ dengan umrah menuju haji maka wajib menyembelih hadyu yang mudah diperoleh.” (QS. Al-Baqarah: 196)
Referensi Kitab Fiqh
Dari kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah
وَالتَّمَتُّعُ أَنْ يُحْرِمَ بِالْعُمْرَةِ فِي أَشْهُرِ الْحَجِّ، وَيَفْرُغَ مِنْهَا، ثُمَّ يُحْرِمَ بِالْحَجِّ فِي عَامِهِ
“Tamattu’ adalah berihram umrah pada bulan haji, lalu selesai darinya, kemudian berihram haji pada tahun yang sama.”
Kitab Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq
Haji tamattu’ ialah melakukan umrah terlebih dahulu pada bulan haji, kemudian bertahallul, lalu ihram kembali untuk haji pada tahun yang sama.
2. Haji Ifrad (الإِفْرَاد)
Pengertian
Ifrad artinya “menyendirikan”.
Yaitu seseorang hanya berniat haji saja sejak awal, tanpa menggabungkan umrah.
Tata Cara Singkat
Ihram dengan niat haji saja
Tetap dalam ihram sampai hari Nahr
Umrah dilakukan setelah selesai haji (jika ingin)
Kewajiban
Tidak wajib dam, kecuali sebab lain.
Referensi Kitab Fiqh
Dalam Al-Majmu’ karya Imam an-Nawawi
وَالإِفْرَادُ أَنْ يُحْرِمَ بِالْحَجِّ مُفْرَدًا
“Ifrad adalah berihram untuk haji saja secara tersendiri.”
Dalam Fiqih Empat Mazhab karya Abdurrahman al-Jaziri
Haji ifrad adalah mendahulukan haji saja tanpa umrah ketika ihram dari miqat.
3. Haji Qiran (القِرَان)
Pengertian
Qiran artinya “menggabungkan”.
Yaitu seseorang menggabungkan niat umrah dan haji sekaligus dalam satu ihram.
Tata Cara Singkat
Ihram dengan niat umrah dan haji bersama
Tidak tahallul setelah umrah
Tetap dalam ihram sampai hari Idul Adha
Kewajiban
Wajib membayar dam qiran.
Referensi Kitab Fiqh.
Dalam Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd
وَالْقِرَانُ أَنْ يَجْمَعَ بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فِي إِحْرَامٍ وَاحِدٍ
“Qiran adalah menggabungkan haji dan umrah dalam satu ihram.”
Dalam Fiqih Islam karya Wahbah az-Zuhaili
Haji qiran adalah ihram untuk haji dan umrah sekaligus tanpa bertahallul di antara keduanya.
Mana yang Paling Utama?
Para ulama berbeda pendapat:
Mazhab Hanbali banyak menguatkan tamattu’
Sebagian ulama Syafi’iyyah mengutamakan ifrad
Sebagian ulama memilih qiran karena Nabi ﷺ pernah melakukannya
Namun ketiganya sah berdasarkan ijma’ ulama.
Imam An-Nawawi berkata:
أَجْمَعُوا عَلَى جَوَازِ الْأَنْسَاكِ الثَّلَاثَةِ
“Para ulama telah bersepakat atas bolehnya tiga macam manasik tersebut.”
Kesimpulan
Tamattu’: umrah dulu, tahallul, lalu haji.
Ifrad: haji saja.
Qiran: haji dan umrah sekaligus.
Ketiganya adalah sunnah yang sah dan memiliki dasar kuat dalam Al-Qur’an, hadits, dan kitab-kitab fiqih para ulama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar