Translate

Rabu, 13 Mei 2026

MACAM-MACAM HAJI


Pengertian dan Perbedaan Haji Tamattu’, Ifrad, dan Qiran

Para ulama sepakat bahwa manasik haji ada tiga bentuk:

  1. Haji Tamattu’ (التَّمَتُّع)

  2. Haji Ifrad (الإِفْرَاد)

  3. Haji Qiran (القِرَان)

Ketiganya sah dan pernah dilakukan atau dibenarkan dalam sunnah Nabi ﷺ. Yang membedakan adalah niat, urutan umrah-haji, serta kewajiban dam (denda sembelihan).

1. Haji Tamattu’ (التَّمَتُّع)

Pengertian

Tamattu’ artinya “bersenang-senang” atau menikmati masa jeda antara umrah dan haji.

Seseorang:

  • berihram untuk umrah pada bulan-bulan haji,

  • menyelesaikan umrah lalu tahallul,

  • kemudian pada tanggal 8 Dzulhijjah berihram lagi untuk haji.

Jadi umrah dan haji dilakukan terpisah dalam satu safar.

Tata Cara Singkat

  • Ihram umrah → thawaf → sa’i → tahallul

  • Bebas dari larangan ihram

  • Tanggal 8 Dzulhijjah ihram lagi untuk haji

Kewajiban

Wajib membayar dam tamattu’ bagi yang mampu.

Dalil Al-Qur’an

Allah Ta’ala berfirman:

فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ

“Barang siapa bertamattu’ dengan umrah menuju haji maka wajib menyembelih hadyu yang mudah diperoleh.” (QS. Al-Baqarah: 196)

Referensi Kitab Fiqh

Dari kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah

وَالتَّمَتُّعُ أَنْ يُحْرِمَ بِالْعُمْرَةِ فِي أَشْهُرِ الْحَجِّ، وَيَفْرُغَ مِنْهَا، ثُمَّ يُحْرِمَ بِالْحَجِّ فِي عَامِهِ

“Tamattu’ adalah berihram umrah pada bulan haji, lalu selesai darinya, kemudian berihram haji pada tahun yang sama.”

Kitab Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq

Haji tamattu’ ialah melakukan umrah terlebih dahulu pada bulan haji, kemudian bertahallul, lalu ihram kembali untuk haji pada tahun yang sama.


2. Haji Ifrad (الإِفْرَاد)

Pengertian

Ifrad artinya “menyendirikan”.

Yaitu seseorang hanya berniat haji saja sejak awal, tanpa menggabungkan umrah.

Tata Cara Singkat

  • Ihram dengan niat haji saja

  • Tetap dalam ihram sampai hari Nahr

  • Umrah dilakukan setelah selesai haji (jika ingin)

Kewajiban

Tidak wajib dam, kecuali sebab lain.

Referensi Kitab Fiqh

Dalam Al-Majmu’ karya Imam an-Nawawi

وَالإِفْرَادُ أَنْ يُحْرِمَ بِالْحَجِّ مُفْرَدًا

“Ifrad adalah berihram untuk haji saja secara tersendiri.”

Dalam Fiqih Empat Mazhab karya Abdurrahman al-Jaziri

Haji ifrad adalah mendahulukan haji saja tanpa umrah ketika ihram dari miqat.


3. Haji Qiran (القِرَان)

Pengertian

Qiran artinya “menggabungkan”.

Yaitu seseorang menggabungkan niat umrah dan haji sekaligus dalam satu ihram.

Tata Cara Singkat

  • Ihram dengan niat umrah dan haji bersama

  • Tidak tahallul setelah umrah

  • Tetap dalam ihram sampai hari Idul Adha

Kewajiban

Wajib membayar dam qiran.

Referensi Kitab Fiqh.

Dalam Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd

وَالْقِرَانُ أَنْ يَجْمَعَ بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فِي إِحْرَامٍ وَاحِدٍ

“Qiran adalah menggabungkan haji dan umrah dalam satu ihram.”

Dalam Fiqih Islam karya Wahbah az-Zuhaili

Haji qiran adalah ihram untuk haji dan umrah sekaligus tanpa bertahallul di antara keduanya.


Mana yang Paling Utama?

Para ulama berbeda pendapat:

  • Mazhab Hanbali banyak menguatkan tamattu’

  • Sebagian ulama Syafi’iyyah mengutamakan ifrad

  • Sebagian ulama memilih qiran karena Nabi ﷺ pernah melakukannya

Namun ketiganya sah berdasarkan ijma’ ulama.

Imam An-Nawawi berkata:

أَجْمَعُوا عَلَى جَوَازِ الْأَنْسَاكِ الثَّلَاثَةِ

“Para ulama telah bersepakat atas bolehnya tiga macam manasik tersebut.”


Kesimpulan

  • Tamattu’: umrah dulu, tahallul, lalu haji.

  • Ifrad: haji saja.

  • Qiran: haji dan umrah sekaligus.

Ketiganya adalah sunnah yang sah dan memiliki dasar kuat dalam Al-Qur’an, hadits, dan kitab-kitab fiqih para ulama.


Tidak ada komentar: