Di ambil dari kitab ADABUL ISLAM FI NIDHOMIL USROH Karya Abuya As Sayyid Muhammad. >
Islam telah menjelaskan hukum-hukum keluarga dengan mengacu pada rahasia – rahasia penetapannya secara rinci dan ringkas dalam berbagai ayat dan surah Alqur’an, dan juga banyak hadits Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam tentang warisan, wasiat, nikah dan talak. Kemudian islam menjelaskan sebab – sebab kasih sayang dan cara – cara pergaulan yang baik serta menanamkan cinta kasih diantara manusia dengan menegakkan hak – hak tertentu dalam lingkungan terbatas. Jika batas-batas ini diperhatikan, maka keluarga Islam hidup dengan makmur dan sejahtera. Selain itu, Islam memperingatkan ihwal keruntuhan keluarga, menyerupakan persatuan, dan tidak menyukai hal-hal yang menyebabkan terputusnya ikatan itu, antara lain :
1. Talak atau perceraian, inilah salah satu bahaya besar dalam masyarakat yang banyak menimbulkan bencana dan membuat keluarga berantakan dan juga menghilangkan kasih sayang. Terpisahlah suami-istri, padahal Alloh telah menjalinkan kasih sayang diantara mereka berdua. Anak-anakpun diliputi kebingungan dan kehampaan, karena kehilangan kasih sayang orang-tua hingga bergantilah kebahagiaan dengan kesengsaraan, persatuan dengan perselisihan, dan kasih sayang dengan kebencian.
2. Durhaka kepada kedua orangtua. Alloh melarangnya dan memperingatkan perbuatan ini seraya menyerukan agar berbakti dan berbuat baik kepada mereka berdua dengan ungkapan yang tegas dalam AL qur’an dan berbagai hadits Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam. Hak orang tua di sandingkan dengn hak Alloh sebagaimana disebutkan dalam firman Alloh : Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar engkau hanya menyembahNYA dan hendaklah engkau berbakti kepada kedua orang-tuamu (QS. Al Isro’ : 23). Alloh juga berfirman : … bersyukurlah kepada-KU dan kepada kedua orang-tuamu, hanya kepadaKU sajalah tempat kembalimu (QS Luqman : 14). Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda “ ada 3 macam orang yang tidak dilihat oleh Alloh di hari kiyamat : orang yang durhaka kepada kedua orang-tuanya, orang yang kecanduan minuman keras, dan orang yang suka mengungkit-ungkit kebaikannya kepada orang lain.” Dan ada 3 macam orang yang tidak masuk surga : orang yang durhaka kepada kedua orang-tuanya, orang yang membenarkan perbuatan keji yang dilakukan oleh istri atau keluarganya, dan orang perempuan yang meniru laki-laki “ (HR. Imam Annasa’I dengan sanat yang baik). Selain itu, dalam Al Mustadrok, Al hakim meriwayatkan dari Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda, “ semua dosa ditunda hukumannya oleh Alloh sesuai dengan kehendakNya hingga hari kiyamat, kecuali dosa durhaka kepada kedua orang-tua, karena sesungguhnya Alloh menyegerakan balasannya bagi pelakunya semasa hidupnya sebelum mati.” Tidak diragukan lagi, bahwa durhaka kepada kedua orang-tua adalah dosa besar yang menyebabkan kebinasaan.
3. Pemutusan hubungan kekeluargaan dilarang oleh Islam, pelakunya diperingatkan, dan disebutkan dalam Al qur’an sebagai urusan yang besar yang berbunyi : Apakah patut diharapkan darimu, bila engkau berkuasa, engkau berbuat kerusakan dimuka bumi dan memutuskan hubungan silaturrohim ? (QS Muhammad : 22 ).
4. Perbuatan zina merupakan factor terbesar yang meruntuhkan keluarga.
Pastikan hari-hari anda lebih bermanfaat dengan kami, dan jadilah bijak setelah mengunjungi blog kami. (Mohammad Zajery el Nuri)
Translate
Tampilkan postingan dengan label KITAB ADABUL ISLAM FI NIDHOMIL USRAH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KITAB ADABUL ISLAM FI NIDHOMIL USRAH. Tampilkan semua postingan
Kamis, 20 Juni 2013
PERHATIAN ISLAM TERHADAP MASALAH KELUARGA ( 2 )
Di ambil dari kitab ADABUL ISLAM FI NIDHOMIL USROH Karya Abuya As Sayyid Muhammad. >
Islam telah menjelaskan hukum-hukum keluarga dengan mengacu pada rahasia – rahasia penetapannya secara rinci dan ringkas dalam berbagai ayat dan surah Alqur’an, dan juga banyak hadits Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam tentang warisan, wasiat, nikah dan talak. Kemudian islam menjelaskan sebab – sebab kasih sayang dan cara – cara pergaulan yang baik serta menanamkan cinta kasih diantara manusia dengan menegakkan hak – hak tertentu dalam lingkungan terbatas. Jika batas-batas ini diperhatikan, maka keluarga Islam hidup dengan makmur dan sejahtera. Selain itu, Islam memperingatkan ihwal keruntuhan keluarga, menyerupakan persatuan, dan tidak menyukai hal-hal yang menyebabkan terputusnya ikatan itu, antara lain :
1. Talak atau perceraian, inilah salah satu bahaya besar dalam masyarakat yang banyak menimbulkan bencana dan membuat keluarga berantakan dan juga menghilangkan kasih sayang. Terpisahlah suami-istri, padahal Alloh telah menjalinkan kasih sayang diantara mereka berdua. Anak-anakpun diliputi kebingungan dan kehampaan, karena kehilangan kasih sayang orang-tua hingga bergantilah kebahagiaan dengan kesengsaraan, persatuan dengan perselisihan, dan kasih sayang dengan kebencian.
2. Durhaka kepada kedua orangtua. Alloh melarangnya dan memperingatkan perbuatan ini seraya menyerukan agar berbakti dan berbuat baik kepada mereka berdua dengan ungkapan yang tegas dalam AL qur’an dan berbagai hadits Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam. Hak orang tua di sandingkan dengn hak Alloh sebagaimana disebutkan dalam firman Alloh : Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar engkau hanya menyembahNYA dan hendaklah engkau berbakti kepada kedua orang-tuamu (QS. Al Isro’ : 23). Alloh juga berfirman : … bersyukurlah kepada-KU dan kepada kedua orang-tuamu, hanya kepadaKU sajalah tempat kembalimu (QS Luqman : 14). Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda “ ada 3 macam orang yang tidak dilihat oleh Alloh di hari kiyamat : orang yang durhaka kepada kedua orang-tuanya, orang yang kecanduan minuman keras, dan orang yang suka mengungkit-ungkit kebaikannya kepada orang lain.” Dan ada 3 macam orang yang tidak masuk surga : orang yang durhaka kepada kedua orang-tuanya, orang yang membenarkan perbuatan keji yang dilakukan oleh istri atau keluarganya, dan orang perempuan yang meniru laki-laki “ (HR. Imam Annasa’I dengan sanat yang baik). Selain itu, dalam Al Mustadrok, Al hakim meriwayatkan dari Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda, “ semua dosa ditunda hukumannya oleh Alloh sesuai dengan kehendakNya hingga hari kiyamat, kecuali dosa durhaka kepada kedua orang-tua, karena sesungguhnya Alloh menyegerakan balasannya bagi pelakunya semasa hidupnya sebelum mati.” Tidak diragukan lagi, bahwa durhaka kepada kedua orang-tua adalah dosa besar yang menyebabkan kebinasaan.
3. Pemutusan hubungan kekeluargaan dilarang oleh Islam, pelakunya diperingatkan, dan disebutkan dalam Al qur’an sebagai urusan yang besar yang berbunyi : Apakah patut diharapkan darimu, bila engkau berkuasa, engkau berbuat kerusakan dimuka bumi dan memutuskan hubungan silaturrohim ? (QS Muhammad : 22 ).
4. Perbuatan zina merupakan factor terbesar yang meruntuhkan keluarga.
Selasa, 18 Juni 2013
INSTITUSI KELUARGA DI ZAMAN PRA-ISLAM (1)
Di ambil dari kitab ADABUL ISLAM FI NIDHOMIL USROH Karya Abuya As Sayyid Muhammad. >
Keluarga dalam masyarakat pra-Islam, berada dalam keadaan porak-poranda, tidak memiliki jalinan silaturrohmi dan tidak pula mempunyai keakraban satu sama lain. Pada waktu itu, keluarga diliputi oleh kedengkian, pertentangan, kebencian dan permusuhan. Di dalamnya kaum wanita tidak dihormati dan tidak pula dimulyakan. Kaum wanita dalam masyarakat Athena (Yunani) dianggap sebagai benda tak berharga, hingga mereka diperjualbelikan di pasar-pasar sebagai budak dan dihinakan. Demikian pula halnya dalam hukum Hindu kuno. Di sebagian bangsa Eropa, kaum wanita tidak mempunyai hak milik pribadi. Sebaliknya, mereka dijadikan sebagai pelayan kaum lelaki sampai-sampai mereka tidak berhak memiliki pakaian mereka sendiri maupun harta yang mereka peroleh dari hasil keringat sendiri.
Di kalangan bangsa Arab, kaum wanita sangat terhina, sampai-sampai ada sebagian dari mereka yang mengubur hidup-hidup anak perempuan, sebagaimana disebutkan dalam firman Alloh :
Apabila salah seorang dari mereka diberi kabar tentang (kelahiran) anak perempuan, merah padamlah wajahnya sambil menahan marah. Ia bersembunyi dari kaumnya, karena buruknya berita yang diterimanya. Apakah ia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (dalam keadaan hidup)? Ketahuilah, sungguh jahat apa yang mereka tetapkan itu. (QS An-nahl : 58-59)
Pada waktu itu, bangsa Arab tidak memberikan warisan kepada kaum wanita dan anak-anak, melainkan memberikannya kepada orang-orang yang berperang menghadapi musuh. Bangsa Arab juga merampas hak warisan secara paksa dari kaum wanita dengan mendatangi suami si perempuan dan kemudian melemparkan baju di atas badannya seraya berkata : “ aku mewarisi hartanya sebagaimana engkau mewarisi hartanya !” Maka, merekapun menjadi lebih berhak daripada perempuan itu. Ada sebagian dari mereka yang memaksa budak-budak perempuan mereka untuk melakukan pelacuran agar mendapatkan uang untuk mereka, juga ada yang mewarisi istri-istri ayah mereka bagaikan mewarisi sejumlah barang. Demukianlah kekacauan lembaga keluarga di zaman pra-Islam.
Lalu datanglah Islam memberikan kepada kaum wanita hak-hak mereka secara adil dan menjadikan mereka sebagai tonggak keluarga, memperhatikan dan menjaga mereka, serta juga memelihara kesucian dan menempatkan mereka dalam kedudukan yang sesuai dengan keadaan mereka. Karenanya, Islam mengatur pewarisan kaum wanita dan menjelaskan hak-hak mereka dalam firman Alloh :
Anak laki-laki mempunyai bagian dari peninggalan ibu-bapak dan karib-kerabatnya, dan anak perempuanpun mempunyai bagian dari peninggalan ibu-bapak dan karib-kerabatnya, baik sedikit ataupun banyak, menurut bagian yang telah ditetapkan (QS. An-nisa’ : 19)
Islam mengharamkan mewarisi kaum wanita secara paksa, seperti disebutkan dalam firman Alloh :
Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagimu mewarisi perempuan dengan paksa,… (QS. An-Nisa’ : 19).
Islam juga mengharamkan pemaksaan budak perempuan untuk melakukan pelacuran, sebagaimana ditegaskan Alloh dalam firman-Nya :
…Dan janganlah engkau memaksa budak-budakmu melakukan pelacuran, sementara mereka sendiri menginginkan kesucian, karena engkau hendak mencari keuntungan duniawi,… (QS. An-Nur : 33).
Demikian pula, Islam melarang menikahi istri ayah dengan kalimat yang mengecam dosa ini, sebagaimana disebutkan dalam firman Alloh :
Dan janganlah kalian mengawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, kecuali diwaktu yang sudah lampau (sebelum turun ayat ini) . sesungguhnya perbuatan itu sangat keji dan dibenci serta seburuk-buruknya jalan. (QS. An-Nisa’ : 22)
Langganan:
Komentar (Atom)