Translate

Tampilkan postingan dengan label UMUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UMUM. Tampilkan semua postingan

Senin, 15 Mei 2017

MENGUNTAI DZIKIR TERINDAH




Setiap mukjizat yang diberikan kepada seorang rosul, pastilah disesuaikan dengan tantangan zaman .Cerita heroisme nabi musa u dengan tongkatnya , lahir ditengah suasana merebaknya ilmu sihir yang menjadi primadona . begitu juga nabi isa yang menyembuhkan banyak penyakit. Sebab, beliau diutus kala banyak tabib menyebar ‘kesakitan’  

Adapun nabi Muhammad ,yang menerima mukjizat terbesar berupa al-Qur’an , beliau diutus untuk seluruh umat manusia, yang secaranalar dan konsep hidup sudah sempurna, sehingga kitab yang sempurna pulalah bekal terbaiknya.  WA bil khusus pada zaman beliau masih hidup sastra menjadi instrumen penting nilai dan peradapan ,sehingga mestinya mereka akan mudah memahami al-Qur’an untuk para kafir Quraisy celakalah mereka, yang memahami kebesaran al-Qur’an, tapi tak mau menggunakannya sebagai sarana menjemput hidayah.
 Biar saya ulangi kalimat di atas , celakalah mereka, yang memahami kebesaran al-Qur’an, tapi tak mau menggunakannya sebagai sarana menjemput hidayah. Kata kafir Quraisy sengaja ditampilkan dan saya bermaksud mengajak anda menggantinya dengan frese seorang muslim miris hati ini melihat bagaimana nasib al-Qur’an, secara fisik maupun secara ajaran, diperlukan oleh orang zaman sekarang, Perlakuan tidak senonoh itu, celakanya, dimulai dari umat islam sendiri.
Seolah tak sesiapa menyadari, bahwa ini mukjizat terbasar yang pernah diturunkan kepada rasul. Bahkan nabi r pernah menolak menuruti permintaan orang-orang kafir Quraisy yang ingin melihat bulan terbelah, sebab sejatinya al-Qur’an itu sudah lebih dari cukup dibandingkan semua mukjizat yang lain. Pantaslah jika nabi menjerit lirih, yang diabadikan dalam al-Qur’an, “Ya Rabbaka, sesungguhnya kaumku menjadikan Al-Qur’an itu sesuatu yang tidak diacuhkan.”
Al-Qur’an merupakan dzikir terindah, yang memberikan ketenangan bagi sesiapa yang mendengarnya, bahkan yang tak paham sekalipun. Barang siapa yang membacanya, ia akan ditemani malaikat kiramin bararah untuk yang tak lancar membaca, alias terbata-bata, akan memborong dua pahala. Pahala membaca dan pahala perjuangannya. Mau tahu pahalanya? Satu huruf berbanding sepuluh kebaikan. Silahkan ambil kakulator sendiri untuk satu halaman yang anda baca.
Di antara yang membuat betah berlama-lama membaca al-Qur’an adalah susunan bahasa dan bunyinya yang indah dan rapi. Maka celakalah, yang lancar membaca al-Qur’an, tapi tak mau membacanya. Ia bukan saja terjauhkan dari pahala bejipun, tapi juga mengingkari nikmat Rabb.
Al-Qur’an merupakan zikir terindah, yang memberi kita kesempatan untuk tenggelam dalam perenungan-perenungan produktif. Ulama menyebutnya tadabur. Di sini pula kemukjizatan al-Qur’an bisa dirasakan. Terkadang dalam satu  ayat yang sama, orang yang berbeda akan menemukannya makna perenungan yang berbeda. Bahkan oleh orang yang sama, apa yang ia renungi sekarang mungkin berbeda dengan inspirasi yang ia dapat kemarin. Padahal, ia tak beranjak dari ayat yang sama. Maka celakalah, yang tak mau merenungi al-Qur’an. Padahal ia memiliki akal sehat sebagai modal merenung.
Al-Qur’an merupakan dzkir terindah, yang memberi jawaban untuk semua masalah hidup. Sebab, di dalamnya terkandung semua yang mungkin diarungi manusia hidup. Ia memang disiapkan untuk mengatur hidup dan kehidupan. Bermula dari keyakinan, lantas peribadatan, kemudian merambah ke ranah perbaikan pekerti diri, lalu meluas ke wilayah-wilayah publik dan kehidupan sosial.
Metodenya pun kaya inovasi dan beragam. Ada cerita, ada nasihat, ada dialog, ada kabar gembira dan peringatan. Semua itu dalam rangka memudahkan manusia untuk memahaminya, kemudian menjadikan al-Qur’an sebagai pendomannya. Maka celakalah, yang hidup di muka bumi di atas nikmat Allah, tak mau menjadikan al-Qur’an sebagai pendoman.

Al-Qur’an, sekali lagi, adalah warisan kenabian terbesar. Betapa celakanya kalau kita sebagai muslim sampai tak menyadarinya. Benarlah ketika rosulullah r bersabda bahwa ada kaum yang ditinggikan derajatnya dengan al-Qur’an, tapi ada pula yang di rendahkan derajatnya karena al-Qur’an. 

AGAR KEBAIKAN MENJADI KARAKTER (Islam dan Konsistensi)



فَاسْتَـقِمْ كَمَا أُمِرْتَ

Salah satu perintah terberat yang diterima Nabi Saw adalah Istiqamah, yang maknanya terumuskan dalam satu kata: Konsistensi. Sifat baik ini menjadi ukuran sejauh mana intensitas kedekatan kita dengan Allah Swt. Sebab, sebagian besar penyimpangan yang terjadi di dunia ini, disebabkan ketiadaan konsistensi. Seseorang mengetahui aturan, tapi  kekuatanya untuk berpegang pada aturan itu kalah oleh hawa nafsunya. Akhirnya ia melakukan penyimpangan.

Dalam hal menjaga dan meninggalkan istiqomah, Allah bisa saja memberi karamah (kemulyaan) pada seorang budak yang menjaga keistiqamahannya (Konsisten) dalam beramal. Dan Allah juga tidak menutup kemungkinan akan mencabut karamah dari seorang wali sekalipun yang telah meninggalkan keistiqomahan. Jaga dan jagalah istiqomah.
Dalam hikmah dikatakan:

اَلْإِسْتِقَامَةِ خَيْرٌ مِنْ اَلْفِ كَرَامَةٍ # ثُبُوْتُ الْكرَامَةِ بدَوَامِ الْإِسْتِقامَةِ

“Istiqamah itu lebih baik dari pada seribu karamah (kemulyaan) # sebab langgengnya karamah karena konsistensi menjaga istiqamah”

Istiqomah dalam hidup seorang muslim yang terbina bukanlah hiasan budi pekerti ( Hilyah Khuluqiyyah ) yang bisa dipilih apakah akan dipakai sebagai perhiasan atau ditanggalkan, melainkan Suluk yang diperintahkan oleh Alloh dan Rosul-Nya yang menempati posisi dan tingkatan terpenting ( Ahmiyyah ) di bawah keimanan. Alloh berfirman, “  Maka beristiqomahlah sebaimana kamu diperintahkanQS Hud : 112.

Sedikit menggambarkan bagian dari dimensi istiqamah, melalui sabda Rasulullah Saw:

وَ أَنَّ أَحَبَّ الأعْمَالِ إِلى اللهِ أَدْوَمَهَا و إِنْ قَلَّ.

“Dan sesungguhnya amal yang paling dicintai Allah adalah yang langgeng, meskipun sedikit” (HR. Bukhari)

Dalam hadis di atas Rasulullah Saw lebih menekanannya pada kontinuitasnya, bukan pada sedikitnya. Artinya, jika mampu langgeng dan banyak, itu jauh lebih mulia. Pertanyaannya mengapa kontinuitasnya yang ditekankan dan kuantitasnya urusan berikutnya?

Sebab hal itu menunjukkan sejauh mana rentetan amal yang kita lakukan tertanam menjadi karakter yang menyatu dalam kepribadian. Maka, sedikit tapi konsisten itu jauh lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah dari pada amal banyak, tapi hanya sekali waktu saja tanpa menimbulkan bekas sedikit pun. Sebab dengan istiqamah ini menunjukkan keberhasilan amal tersebut menjadi life style (gaya hidup).

Tahapan-tahapan berikut mungkin bisa jadi panduan, sebagai upaya menuju istiqamah.

1.      Keikhlasan niat dan motivasi: Niat adalah ruh sebuah amal, dengan niat yang ikhlas maka sebuah amal akan menjadi perbuatan yang berkarakter kuat.
ما كان لله دام واتصل وما كان لغير الله انقطع وانفصل
“Segala sesuatu yang berdasarkan karena Allah akan langgeng nan abadi, sementara sesuatu yang berdasarkan selain Allah akan putus sampai disini.”

Ada beberapa kekuatan yang mendasari atau mendorong seseorang untuk menjalankan suatu amal.
1.      Quwwah Ar Ruuhiyah (قوة الروحية) adalah sebuah dorongan yang ada pada diri seseorang yang beramal berdasarkan pada mencari Ridha Allah semata.

2.      Quwwah Al Madiyah ( قوة المادية) adalah sebuah dorongan yang ada pada diri seseorang yang beramal berdasarkan pada mencari materi semata.
3.      Quwwah Al Ma’ani (قوة المعاني) adalah sebuah dorongan yang ada pada diri seseorang yang beramal berdasarkan pada mencari popularitas semata.
Itulah beberapa dorongan yang mandasari manusia untuk melakukan sebuah amal perbuatan. Manusia adalah makhluk yang lemah. Maka, jika ada orang yang beramal hanya untuk manusia, akan mudah putus harapan, gampang berhenti amalnya. Begitu juga jika dia beramal karena materi, atau mencari popularitas saja, tunggu saja saat kehancurannya.

2.      Mengikuti sunatullah:

Kehidupan ini berjalan mengikuti rumus-rumus tertentu. Ada Dzat Mahadetil yang mengatur semuanya, lewat Rasul-Nya Allah mengatul kehidupan, mana yang patut untuk dilakukan dan mana sepantasnya ditinggalkan. Sebuah perbuatan baik akan menjadi amal shalih dan mendapat pahala manakala perbuatan tersebut sesuai dengan aturan Agama.

وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah” (QS. Al Hasyr:7)

Maka dengan mengikuti aturan Allah kita sebagai hamba yang mempunyai kekuranga dan batas pengetahuan, kita mempunyai pegangan yang baku, dengan begitu amalan akan mengalir karna kemantaban hati, jauh dari keraguan; apakah amalan saya ini bener atau tidak sesuai harapan Sang Pembuat aturan.

3.      Menghindari berlebih-lebihan (ghuluw

Berlebihan itu tidak proporsional. Bersikap yang berlebih-lebihan yang hanya akan memberatkan diri, merupakan tindakan yang kurang dibenarkan dalam Agama.

Nabi Saw bersabda: “Janganlah kalian memberat-beratkan diri kalian sendiri, nanti Allah akan menjadikannya berat.....” Al Hadits.

Nabi Saw juga bersabda: “Agama itu mudah, setiap orang yang memberat-beratkan diri dalam Agama ini pasti akan kalah. Maka bersikaplah istiqomah.....” Al Hadits.
Seperti itulah salah satu dimensi istiqamah mengajari kita, yakni karakterisasi amal. Yang Allah inginkan adalah setiap ritual dan rutinitas amal ibadah kita membentuk kepribadian. Menjadikan pelakunya sebagai sosok yang tekun, ulet, dan konsisten, apa pun kondisi yang meliputinya.

 Allahu a’lam bis shawab.

Rabu, 11 Januari 2017

Bulatnya Bumi Dalam Sudut Pandang Ulama Tafsir



Sekarang ini kita dibuat takjub - seiring dengan kemajuan ilmu di era penemuan dan penciptaan - oleh sebagian orang yang mengingkari hal-hal yang bersifat aksiomatis (dapat diterima sebagai kebenaran tanpa pembuktian; bersifat aksioma). Mereka masih saja berkata bahwa bumi adalah bidang datar bukan bulat, mereka selalu mengklaim pendapat tersebut kepada agama. Padahal ulama-ulama kita yang terdahulu Rahimahumullah, telah menyatakan bahwa bumi adalah bulat dengan mengemukakan dalil-dalil ilmiah dan rasional, jauh sebelum para astronaut mengelilingi bumi pada masa sekarang ini.

Di antara dalil-dalil rasional yang bersifat aksiomatis, yang dijadikan argumentasi oleh para ulama terdahulu atas bulatnya bumi adalah ungkapan mereka “Seandainya bumi berbentuk datar dan rata, maka matahari pasti terbit di seluruh negeri dalam waktu yang sama dan juga terbenam dalam waktu yang sama pula, karena matahari jauh lebih besar berjuta-juta kali dari bumi”.

Menurut ahli astronomi ukuran Matahari adalah 330.330 kali lebih besar daripada Bumi, Pelanet yang kita singgahi ini dihadapan Matahari hanyalah ibarat sebuah titik. Seandainya Bumi ini berbentuk menghampar seperti permadani, maka dapat dipastikan matahari akan menyinari penduduk Indonesia, Malaysia, Baghdad, Kairo, Makah, Damaskus, dan penduduk Spanyol bahkan dunia dalam waktu yang sama, dan juga terbenam pada waktu yang sama pula. Lalu mengapa terjadi perbedaan terbit dan terbenamnya matahari yang kadang sampai 12 jam; dengan asumsi jika waktu terbit matahari di Indonesia atau Asia misalnya, adalah waktu terbenamnya matahari di Amerika atau Kanada, maka yang demikian itu merupakan bukti nyata atas bulatnya bumi. Bagaimana dengan pandangan para Ulama Islam, Ahli tafsir terkemuka di masa Islam.

PANDANGAN IBNU TAIMIYAH TENTANG BULATNYA BUMI

Syeikh Al Islam Ibnu Taimiyah lahir 661 H /1263 – 728 H / 1328 M. Dalam kitabnya Al-Fatawa, mengatakan: “ada kesamaan bulan dan tahun dengan hari dan minggu; hari secara alami ditentukan sejak terbitnya matahari hingga terbenam, sedangkan minggu adalah bersifat bilangan yang berpatokan pada enam hari dimana Allah telah menciptakan langit dan bumi di dalamnya. Sehingga terjadilah keseimbangan antara matahari dan bulan, hari dan minggu berdasarkan perjalanan matahari, sementara bulan dan tahun berdasarkan perjalanan bulan. Berdasarkan keduannya itu, sempurnalah hitungan hari”

Sementara menurut Al Alusi “Semuanya yang dipaparkan Al Qur’an telah diperkuat dengan serangkaian bukti dari ahli-ahli astronomi moder” dikutip dari syiehk Muhammad Mahmud Ash shawwaf, Al Muslimun wa ‘Ilmu Al-Falak, hal.44.

Menurut Syieh Ali Ash Shobuni dalam karyanya Harakat Al-Ardh wa Dauranuha, beliau mengatakan: “mengenai Pengertian (حُسْبَانًا) dalam firman Allah SWT:

وَجَعَلَ اللَّيْلَ سَكَنًا وَالشَّمْسَ وَالْقَمَرَ حُسْبَانًا

“Dan (Allah) telah menjadikan malam untuk beristirahat, dan (menjadikan) matahari dan bulan untuk perhitungan.” (Al An’am (06) : 96). Dan dalam ayat yang lain.

الشَّمْسُ وَالْقَمَرُ بِحُسْبَانٍ

“Matahari dan bulan (beredar) menurut perhitungan.” (S. Arrahman (55) : 5)
Ada yang mengatakan dari “Al-Hisabu” ‘Matematis’, dan yang lain berpendapat dengan makna “Husbanu” ‘Perhitungan’ , sebagai mana perhitungan gerak dan putaran batu penghiling, yaitu peredaran lintasan benda-benda langit. Pendapat ini sudah tidak diperselisihkan lagi, karena memang sesuai dengan apa yang ditunjukkan oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah. Para ulama telah bersepakat, bahwa berdasarkan hasil penelitian para pakar astronomi, bentuk pelanet bumi adalah bulat, bukan datar”.

Pada kesempatan lain dalam kitab Al-Fatawa: VI/586, Ibnu Taimiyah ditanya mengenai bentuk langit dan bumi, “Apakah keduanya bulat?” Beliaunya menjawab, “Menurut para ilmuan muslim, bentuk langit adalah bulat, dan dikisahkan dari ijma’ umat Islam, bahwa yang mensetujui pendapat ini dari kalangan para ulama tidaklah sedikit, mereka itu seperti Ahmad bin Ja’far Al-Munadi; salah seorang ulama dari pengikut Imam Ahmad yang telah menulis sekitar 400 buku, Imam Ibnu Hazm dan Abu Al-Fajar bin Al-Jauzi. Mereka menguraikannya dengan dalil yang telah popular.” adalah firman Allah SWT.

كُلٌّ فِي فَلَكٍ يَسْبَحُونَ.

“Masing-masing dari keduanya itu beredar di dalam garis edarnya” (QS. Al-anbiyaa’ (21): 33).
Masih dalam kitab Harakat Al-Ardh wa Dauranuha; Ibnu Abbas dan ulama salaf yang lain berkata: “Garis edar adalah seperti tempat pusaran alat pemintal. Ungkapan ini memperjelas, bahwa garis edar adalah berbentuk bulat dan berputar.
Adapun kata Falak “فلك” secara etimologis berarti; sesuatu yang bulat. Ada sebuah ungkapan:

تَفَلَّكَ ثَدْيُ الجاريَةِ إذاَ اسْتَدَارَ.

“Buah dada gadis itu akan disebut ‘Tafallaka’ bila mana telah membulat”
Demikian alat pemintal; disebut falakah “فلكة”, karena bentuknya bulat.”
Para Mufasir dan pakar bahasa telah sepakat bahwa pengertian Falak “فلك” adalah sesuatu yang bulat. 

Adapun untuk mengetahui makna-makna dari kitab suci Al-Qur’an, senantiasa didasarkan pada dua cara sebagai berikut:

1. Dari ahli tafsir yang terpercaya dari ulama salaf.
2. Dari bahasa yang Al-Qur’an diturunkan dengan bahasa tersebut, yaitu bahasa arab.
Allah SWT telah berfirman:

يُكَوِّرُ اللَّيْلَ عَلَى النَّهَارِ وَيُكَوِّرُ النَّهَارَ عَلَى اللَّيْلِ.

“Dia menutupkan malam atas siang dan menutupkan siang atas malam.” (QS. Azzumar (39) : 5)
Pengertian at-takwir “التكوير” adalah at-tadwir “التدوير” yaitu menjadikan bulat. Sebagaimana dikatakan oleh orang Arab:

كَوَّرْتُ اْلعِمَامَةَ إذا دَوَّرَتْهَا.

“Surban (yang ada dikepala) akan dikatakan ‘kuwwirat’ bilamana berbentuk bulat”
Dan sesuatu yang melingkar atau bulat akan disebut kaaratun “كارة” dari kata kauratun “كورة”
PENDAPAT MUFASSIR AL-QUR’AN TENTANG BUMI YANG BULAT
Disini saya akan mencoba mengutip beberapa pendapat para ahli tafsir seputar bulatnya bumi, agar para pelajar kita, generasi penerus kita yang sedang mempelajari ilmu-ilmu modern mengetahui bahwa tidak ada pertentangan antara ilmu modern dan agama:
Pertama: Imam Al-Baidhawi -Seorang mufassir dari kelompok mutaqaddimin, lahir kurun 13, wafat 1286 - menafsirkan firman Allah:

الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الأرْضَ فِرَاشًا وَالسَّمَاءَ بِنَاءً

“Dialah Yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap” (Q.S Al-Baqarah (02): 22)

Yakni, Bumi disediakan untuk manusia agar dapat duduk dan tidur di atasnya, seperti tikar yang terhampar. Hal ini tidaklah mengandung pengertian bahwa bentuk bumi itu menghampar walaupun bumi itu bundar (bulat), namun oleh karena fisiknya yang amat besar, hal ini tidak berarti bahwa ia tidak bisa digunakan untuk tempat duduk, tidur dan sebagainya. (وَالسَّمَاءَ بِنَاءً) Dan langit sebagai bangunan, Yakni atap yang tinggi dan berada jauh di atas bumi sebagaimana halnya keadaan kubah. (Tafsir Al-Baidhawi, Surah Al Baqarah :22)

Kedua: Firman Allah SWT dalam surat Ar-Ra’d:

وَهُوَ الَّذِي مَدَّ الأرْضَ وَجَعَلَ فِيهَا رَوَاسِيَ وَأَنْهَارًا

“Dan Dia-lah Tuhan yang membentangkan bumi dan menjadikan gunung-gunung dan sungai-sungai padanya.” (Q.S Ar-Ra’d (13): 3)

Yakni, Allah SWT dengan kekuasaan-Nya telah membentangkan bumi dan memanjangkan lagi luas, agar manusia dapat bertempat tinggal di atasnya. Seandainya seluruh bumi berupa jurang-jurang, bukit-bukit dan tidak ada tanah-tanah datar yang membentang, maka dapat dipastikan manusia tidak mungkin dapat hidup disana. Berkenaan dengan hal itu Ibnu Jazyi mengatakan dalam kitab tafsirnya; yang bernama At tashil Fi Ulum At Tanzil sebagai berikut, “Kata membentang , memanjang dan melingkar tidaklah menafikan akan bentuk bumi yang bulat, karena masing-masing bagian dari bumi memang datar, namun secara kesatuan bumi itu bulat” (Ibnu Jazyi Al Kalabi 1321 – 1357 ( 36 – 35) dalam At tashil Fi Ulum At Tanzil, II/130)

Ketiga: Imam Al Alusi saat mentafsirkan firman Allah SWT:

وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمُ الأرْضَ بِسَاطًا

“Dan Allah menjadikan bumi untukmu sebagai hamparan”
Beliau mengungkapkan, “Ayat di atas sama sekali tidak menunjukkan bahwa bentuk bumi itu datar bukan bulat. Karena bola bumi yang sedemikian besar, menjadikan orang-orang yang berada di dalamnya akan melihat kondisi sekelilingnya datar terhampar. Sebenarnya keyakinan tentang bulat atau tidak bulatnya bentuk bumi, bukanlah merupakan suatu keharusan dalam syari’at Islam. Akan tetapi, bulatnya bentuk bumi telah menjadi sesuatu yang diyakini kebenarannya. Adapun maksudnya ‘Allah telah menjadikannya terhampar’ adalah; bahwa kamu semua dapat berhilir mudik di dalamnya sebagaimana engkau berhilir mudik di atas hamparan. (Al Alusi  10 Des 1802 - 29 july 1854., Tafsir Ruh Al Ma’ani, XXIX/76)

Perhatikanlah ulama kita terdahulu betapa ilmu dan pengetahuan mereka telah sedemikian luasnya, dan betapa pandangan serta pemahaman mereka telah sedemikian cemerlang, pada saat umat manusia belum ada yang mengetahui ilmu-ilmu alam, kecuali hanya sedikit saja. Semua itu tidak lain karena keluasan ilmu pengetahuan, wawasan serta cahaya nurani dan keikhlasan hati mereka. Adalah sangat mengherankan apa yang kami dengar bahwa separuh dari para pelajar, mengingkari sesuatu yang bisa dilihat dengan mata kepala serta menyangkal sesuatu yang sudah pasti dan telah menjadi kenyataan pada masa sekarang ini.

Allahu A’lam bis Shawab

Minggu, 08 Januari 2017

Wanita Jatuh Cinta



Dalam studi ilmu Fiqih pendapat terkuat mengatakan bahwa hukum lelaki melihat wanita lain (Ajnabiyyah) adalah haram. Sebaliknya wanita melihat lelaki lain (Ajnabi) cuma sampai pada batas Makruh. Ini karena lelaki lebih bisa untuk melaksanakan dan menuruti rasa tertarik yang muncul akibat memandang. Sementara wanita tidaklah demikian, meski dari segi dorongan keinginan lebih kuat daripada lelaki. Sungguh sebesar apapun dorongan dan syahwat wanita kepada lelaki, hal itu tidak akan banyak berpengaruh sebab rasa malu dalam diri wanita juga sangat tinggi. Dari sinilah kemudian kebanyakan pertemuan dan perjodohan yang lebih banyak memainkan peranan adalah pihak pria dan jarang sekali sebaliknya.

Nabi SAW bersabda:

فَضُلَتْ الْمَرْأَةُ عَلَى الرَّجُلِ بِتِسْعَةٍ وَتِسْعِيْنَ جُزْأً مِنَ اللَّذَّةِ وَلَكِنَّ اللهَ أَلْقَى عَلَيْهِنَّ الْحَيَاءَ

“Kaum wanita mengalahkan pria dengan 99 bagian dari kelezatan (Syahwat), hanya saja Alloh menuangkan rasa malu atas mereka( HR Baihaqi dari Abu Huroiroh)

Ini menunjukkan bahwa ketika rasa malu telah lepas dari wanita maka dengan mudahnya ia menuruti perasaan dan tanpa kontrol lagi ia berbuat apa saja untuk mendapatkan keinginannya dari pria. Inilah yang terjadi dan dialami oleh Zulaikho ketika ia jatuh cinta kepada Nabi Yusuf as. Gagal dengan keinginannya maka tanpa sungkan ia mengatakan bahwa ia tidak bersalah dan bahkan melakukan makar untuk menjebloskan Nabi Yusuf as ke dalam penjara.

Peristiwa hilangnya rasa malu dari wanita dan menjadikannya lupa diri untuk selanjutnya melakukan upaya  demi memuaskan hasrat juga tergambar dengan jelas dalam kisah masyhur Rojul Miski,  seorang yang dari tubunya mengeluarkan aroma wangi.

Kisahnya adalah pemuda yang terkenal sangat tampan menjaga toko kain ayahnya. Seorang wanita tua datang membeli kain. Setelah jual beli selesai wanita tua itu berkata, Maaf, aku tidak membawa uang cukup. Maukah kamu ikut denganku untuk mengambil uang ke rumahku? Pemuda itupun mengikuti wanita tua tersebut ke rumahnya. Ternyata sebuah rumah megah yang indah seperti istana. Sesudah pemuda itu masuk maka semua pintu rumah dikunci dan muncul - lah seorang wanita muda yang cantik jelita. Wanita itu mendekat dan mengajak berbuat mesum si pemuda dengan berkata, Kemarilah, aku sudah lama merindukan anda! pemuda itupun tanpa sadar mendesis, Alloh. Selanjutnya ia mencari akal untuk melepaskan diri. Ia lalu pamit ke kamar mandi dan di sana ia berak dan lalu melumurkan semua kotoran ke tubuhnya sehingga saat keluar dari kamar mandi, wanita muda yang memaksanya untuk berbuat zina segera mengusirnya karena menganggapnya sebagai orang gila.

Mulai saat itu dari tubunya keluar bau wangi hingga ia terkenal sebagai seorang lelaki berbau minyak misik (Rojul Miski) .

Kamis, 08 September 2016

Poligami dan Kecemburuan Wanita




Ghoilan bin Salamah ats Tsaqofi ketika masuk Islam memiliki sepuluh isteri[1]. Umairoh al Asadi ketika memeluk Islam  memiliki delapan isteri[2]. Sementara Naufal bin Muawiyah addiyali ketika masuk islam mempunyai lima orang isteri[3]. Hal itu mereka sampaikan kepada Nabi SAW dan Beliau SAW lalu memerintahkan, “Pilihlah empat dari mereka!”. Dari hadits – hadits ini semua ulama sepakat bahwa lelaki diperbolehkan memperisteri lebih dari satu dan tidak lebih dari empat wanita. Sementara sekelompok Syi’ah mengatakan bahwa lelaki boleh mempunyai isteri lebih dari empat yaitu sampai sembilan isteri. Dan ada yang lebih gila lagi sampai pada batas yang tidak ditentukan. Keabsahan memiliki isteri sampai empat dinyatakan jelas dalam firman Alloh:

...فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ َمثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ ...
“....maka kawinilah wanita – wanita yang kalian senangi; dua, tiga, atau empat...”QS an Nisa’: 3.

Diperbolehkan menikah dengan empat wanita bila memang seorang suami bisa berbuat adil. Jika tidak bisa berbuat adil maka cukup beristeri satu saja sebagaimana dalam lanjutan ayat”...jika kalian khawatir tidak bisa berbuat adil maka kawinilah seorang saja atau budak – budak yang kamu miliki”QS an Nisa’:3. maksud adil di sini adalah adil dalam memberi nafkah dan menggiliri. Adapun adil dalam cinta, kasih sayang dan senggama maka sungguh hal ini di luar batas kemampuan manusia. Mungkinkah hati bisa sama dalam bersimpati kepada isteri yang lebih mudah dan lebih cantik?. Suatu hal mustahil bila hati disuruh sama dalam ketertarikan kepada warna hitam dan warna putih. Karena itulah Nabi SAW sendiri selaku manusia yang paling bertaqwa dan paling adil menyatakan kepasrahan kepada Alloh:

أَللَّهُمَّ هَذَا قَسَمِي فِيْمَا أَمْلِكُ فَلاَ تَلُمْنِي فِيْمَا لاَ أَمْلِكُ

“Ya Alloh inilah giliran yang bisa saya lakukan maka jangan Engaku cela diriku karena sesuatu yang tak mampu aku kuasai”

Sesuatu yang tidak mampu dilakukan oleh siapapun yang dimaksud dalam hadits ini adalah cinta dan senggama. Usaha apapun yang dilakukan  untuk menyamakan perasaan cinta dan hasrat kepada semua isteri adalah suatu hal yang sia – sia. Alloh menegaskan, “Dan kalian tidak akan pernah bisa berbuat adil di antara para isteri meski kalian sangat ingin berbuat demikian....”QS an Nisa’: 129. Karena adil dalam urusan cinta dan senggama suatu hal yang tidak mungkin dilakukan maka Alqur’an memberikan bimbingan agar jangan sampai karena begitu besar cinta kepada salah seorang isteri kemudian isteri yang lain dibiarkan terkatung – katung. “...karena itu janganlah kalian terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai) sehingga kamu biarkan yang lain terkatung – katung”QS an Nisa’: 129. yang dilarang dalam ayat ini adalah terlalu cenderung, bukan cenderung. Sebab cenderung adalah watak manusia dan ini oleh Islam tidak disalahkan.  Oleh sebagian orang ayat QS an Nisa’ : 129 ini disalah artikan dan dijadikan senjata untuk melarang dan tidak membenarkan poligami dan dengan tanpa malu menyatakan bahwa poligami itu boleh jika adil sementara semua lelaki tak ada yang bisa adil. Ini berarti poligami adalah sebuah larangan. Sungguh pendapat ini tak lain hanya muncul dari Egoisme bukan dari ilmu dan penafsiran Alqur’an secara benar yang berupa bahwa keadilan yang dituntut dan menjadi syarat diperbolehkannya poligami adalah keadilan dalam memberi nafkah dan menggiliri. Sementara dalam hal cinta, kasing sayang dan seterusnya merupakan sesuatu di luar batas kemampuan manusia yang hal ini juga berpeluang menjadikan suami tidak adil dalam menggiliri dan memberi nafkah. Karena itulah Alqur’an memberikan peringatan  sebagai sebuah tindakan antisipasi.

Di samping sebagai sebuah keyakinan yang harus ditanamkan kuat dalam hati, diperbolehkannya poligami (Ta’addudu zaujaat) harus pula dimengerti sebagai suatu hal yang Urgensi dalam kehidupan ini. Apalagi Poligami bukanlah suatu syariat yang baru. Sejak lama Poligami itu dijalani dengan tanpa aturan dan batas tertentu. Islam kemudian datang dengan memberikan aturan yang jelas dan lebih adil dalam poligami. Islam datang pada kondisi di mana banyak lelaki berpoligami dengan lebih dari empat isteri sebagaimana yang dilakukan oleh nama – nama yang telah tersebut di atas. Islam kemudian memberikan batasan maksimal empat dan bahkan mengharuskan satu saja kalau memang tak ada kemampuan berbuat adil dalam Nafaqoh dan Qosmu (Nggiliri. Jawa). Jika sebelumnya poligami menjadi salah satu sarana menuruti hawa nafsu dan mencari kesenangan (Istimta’) belaka maka Islam menjadikan poligami sebagai sarana menuju kehidupan yang lurus dan mulia. Lebih dari itu, Poligami merupakan sebuah syariat yang sebenarnya menjadi salah satu dari berbagai hal yang harus dibanggakan dari berbagai warna syariat Islam.  Poligami adalah obat, atau solusi dari penyakit dan berbagai kesulitan yang selama ini banyak mendera masyarakat pada detik ini. Tak ada jalan lain yang bisa dilakukan untuk bisa sembuh dan lepas dari masalah kecuali kembali kepada hukum dan aturan Islam.

Sungguh di sana banyak hal yang menjadikan poligami sebagai sebuah urgensi; misalnya isteri mandul atau sakit yang menjadikan suaminya tidak mungkin lagi bisa menahan diri (Tahasshun). Mughiroh bin Syu’bah ra, sahabat yang biasa menikah empat wanita sekaligus dan menceraikan empat sekaligus ini tercatat pernah mengatakan, “Jika suami hanya mempunyai seorang isteri maka suami itu ikut sakit bila isteri sakit. Suami ikut Haid bila isteri haid. Dan jika suami cuma memiliki dua isteri maka ia bagaikan hidup di antara dua kobaran api”. Dari berbagai hal yang menjadikan poligami sebagai urgensi yang paling penting adalah keharusan adanya keseimbangan dalam masyarakat. Dua sisi timbangan harus sama tidak boleh ada yang condong ke kanan atau ke kiri. Dan semestinya agar keseimbangan ini tercipta, jumlah kaum pria harus sama dengan jumlah wanita. Jika jumlah wanita lebih banyak atau jumlah pria lebih banyak, apa yang mesti harus dilakukan. Upaya model apa yang harus dikerahkan, langkah seperti apa yang harus dijalankan untuk menanggulangi kenyataan jumlah wanita lebih banyak dari jumlah pria? Apakah wanita harus terhalang dari merasakan nikmatnya menjadi seorang isteri dan asyiknya menjadi seorang ibu yang menyusui dan menimang bayi? Apakah wanita akan dibiarkan menyusuri jalan berlubang menuju jurang pergaulan bebas,  perzinaan dan perselingkuhan sebagaimana telah terjadi di Eropa ketika jumlah wanita melonjak di atas jumlah pria pasca perang Dunia kedua?. Atau apakah kemelut ini diatasi dengan cara – cara yang mulia dan manusiawi dan lebih menghargai wanita dan keluarganya? Akal sempurna dan masih waras tentu memilih dan menyatakan bahwa mengikat wanita dengan ikatan suci serta merangkulnya bersama wanita lain untuk bernaung di bawah perlindungan seorang lelaki itu lebih mulia, lebih utama daripada membiarkan wanita menjadi kekasih gelap dan teman selingkuh seorang lelaki dengan ikatan dan hubungan penuh dosa serta diancam dengan panasnya api neraka.

Seorang dosen wanita di salah satu perguruan tinggi Jerman menyatakan, “Sesungguhnya solusi bagi wanita Jerman adalah diperbolehkannya Poligami” lebih lanjut dosen wanita yang beragama kristen itu mengakui: “Aku lebih memilih menjadi isteri kesepuluh seorang lelaki  yang baik dan bertanggung jawab daripada menjadi isteri tunggal seorang lelaki yang lemah dan tidak bertanggung jawab” Pada 1948, seusai perang dunia kedua persatuan pemuda Jerman yang mengadakan Munas di Munich membuat suatu kata sepakat yang sangat bertentangan dengan aturan gereja yang melarang keras Poligami. Munas tersebut membuat kata sepakat dan mengumumkan: “Poligami merupakan suatu hal yang sah dilakukan untuk mengatasi jumlah wanita yang sangat jauh di atas jumlah pria pasca perang dunia kedua”. Jika keputusan ini diambil pada 58 tahun silam, tentu keputusan ini semakin sesuai dengan realitas sekarang di mana angka kelahiran bayi pria jauh lebih sedikit dengan angka kelahiran bayi wanita.

Sungguh jauh hari sebelum keputusan ini dibuat, 14 Abad sebelum keputusan ini muncul, Islam telah terlebih dahulu mengambil poligami sebagai sebuah solusi yang paling efektif dan bermoral. Tidak seperti yang dilakukan oleh Nashroni yang tetap diam dan cenderung tak peduli dengan situasi serta enjoy dengan fenomena perzinaan dan perselingkuhan. Sungguh sejak 13 Abad yang lalu Islam bahkan telah memberi penghargaan tinggi kepada suami yang bisa dan memiliki kemampuan berpoligami sebagai manusia yang tangguh dan bermoral yang memiliki keunggulan daripada yang lain. Abdulloh bin Abbas ra berkata:
          خَيْرُ هَذِهِ اْلأُمَّةِ أَكْثَرُهُمْ نِسَاءً
“Sebaik – baik umat ini adalah yang paling banyak wanitanya”

Jika melihat sejarah manusia mulia terdahulu, nyaris tak ada dari mereka yang beristrikan hanya seorang wanita. Nabi Ibrohim as misalnya, selain beristrikan wanita cantik jelita bernama Saroh, Beliau juga menggauli Hajar dan terlahirlah Nabi Ismail. Secara akal, andai Nabi Ibrohim tidak berpoligami tentu bangsa Arab sekarang tidak tercatat dalam daftar manusia yang pernah menghuni bumi. Nabi Ya’qub as juga demikian, Beliau juga berpoligami sehingga disebutkan dari satu isterinya terlahir Yusuf dan Bun’yamin sementara dari isteri yang lain terlahir saudara – saudara Nabi Yusuf as. Nabi Dawud as tercatat memiliki seratus isteri. Nabi Sulaiman as bahkan disebutkan memiliki 500 isteri dan Rosululloh SAW sendiri dalam versi Anas tercatat pernah menikah dengan lima belas wanita. Dua ditalak sebelum berkumpul, dua ditalak setelah berkumpul dan dua meninggal di masa hidup Beliau SAW dan ketika meniggal Beliau SAWmeninggalkan 9 isteri.


Kecemburuan Wanita

Poligami, sebuah solusi penuh hikmah yang telah ditawarkan Islam sebagai langkah menanggulangi melonjaknya jumlah wanita jauh di atas pria, ternyata tidak hanya terhalang oleh musuh – musuh Islam sendiri, tetapi justru solusi ini banyak terjegal oleh kaum wanita sendiri. Mayoritas wanita menolak jika suami menikah lagi meski suaminya orang yang mampu melaksanakan hal itu. Bahkan ada sebagian wanita yang lebih memilih bercerai daripada hidup bersanding dengan madu. Memang untuk bisa bersanding dengan madu bukanlah suatu hal yang mudah. Karena itulah Islam memberi penghargaan sangat mahal bagi setiap wanita yang mampu memberi kesempatan atau bahkan mencarikan isteri untuk suaminya seperti halnya Islam menghargai dan memuji lelaki yang dengan adil merawat  banyak isteri. Nabi SAW bersabda:

إِنَّ اللهَ كَتَبَ الْغَيْرَةَ عَلى النِّسَاءِ وَالْجِهَادَ عَلَى الرِّجَالِ . فَمَنْ صَبَرَ مِنْهُنَّ إِحْتِسَابًا كَانَ لَهَا أَجْرُ شَهِيْـدٍ
“Sesungguhnya Alloh Menulis Ghoiroh (cemburu) atas para wanita dan menulis Jihad atas para lelaki. Maka barang siapa dari mereka (para wanita) sabar akan hal itusemata karena Alloh  maka baginya pahala orang mati syahid” HR Thobaroni.

Surga penuh dengan kenikmatan yang tak terbayangkan oleh indera manusia. Di sana  tak ada susah tak ada payah, yang ada hanya gembira dan tertawa. Aneka ragam kelezatan dipersilahkan untuk dirasakan sepuas – puasnya selamanya tak akan ada habisnya. Sungai – sungai Arak, susu dan madu mengalir jernih tak ada putusnya. Di sana juga ada telaga Kautsar milik Rosululloh SAW yang paling banyak didatangi oleh manusia pada saat itu.  Indah dan sungguh menggairahkan serta mengobarkan kecemburuan manusia beriman untuk segera memasukinya. Akan tetapi dari para penduduk surga yang tenggelam dalam lautan nikmat dan anugerah Alloh itu, ada sekelompok orang yang justru ingin kembali lagi ke dunia. Perasaan ini muncul setelah mereka menyaksikan betapa besar dan luas anugerah  dan kemuliaan yang Alloh yang curahkan atas orang – orang yang terbunuh di jalan Alloh. Mereka berharap bisa kembali ke dunia semata karena ingin berjihad dan terbunuh berkali- kali sehigga kenikamatan dan anugerah yang mereka terima semakin bertambah melimpah.

Wanita tidak dituntut untuk berjihad / berperang di jalan Alloh, ini berarti kesempatan mati sebagai Syahid tidak ada. Akan tetapi wanita masih mendapat kesempatan meraih pahala seorang Syahid jika ia mampu mengikis Egoismenya dan mematahkan dorongan kecemburuannya untuk selanjutnya merelakan suaminya menikahi wanita lain yang juga memiliki keinginan sama dengannya, yaitu menjadi seorang isteri dan ibu yang baik bagi anak – anaknya. Untuk bisa bersikap seperti ini sungguh teramat sulit dan sepertinya tidak mungkin. Maklum karena balasan dari sikap ini adalah surga dan bukan hanya surga, tetapi derajat tinggi di surga berupa derajat orang – orang yang Syahid. “Surga itu dikepung dengan hal - hal yang tidak menyenangkan (Makaarih) sedang neraka dikepung dengan hal – hal yang menyenangkan (Syahawaat)” Apapun usaha yang dilakukan oleh isteri untuk tidak membagi suaminya dengan wanita lain , tak lebih hanya usaha yang efektif di dunia ini saja. Sebab kelak di akhirat, isteri harus mau membagi suaminya dengan para bidadari surga. “Seorang isteri tidak menyakiti suaminya di dunia kecuali bidadari isteri suaminya berkata: “Jangan menyakitinya, sungguh ia tak lebih hanya sebagai tamumu yang sebentar lagi akan meninggalkanmu dan (datang) kepada kami” HR Turmudzi Ahmad Ibnu Majah.

Wanita mulia, bukan hanya wanita yang mampu memberikan ketenangan dan layanan memuaskan kepada suaminya. Lebih dari itu, wanita mulia adalah wanita yang mampu menahan diri dan tidak terbawa emosi begitu mendengar suaminya menikah lagi. Inilah karakter wanita sholehah masa lalu di mana mereka bukan hanya diam melihat suami menikah lagi, tetapi justru menawarkan agar suaminya menikah lagi. Ummu Habibah ra misalnya, isteri Rosululloh SAW ini bahkan pernah menawarkan kepada suaminya, “Wahai Rosululloh, nikahilah Azzah saudara saya!” Nabi SAW bertanya, “Apakah kamu menyukai hal itu?” Ummu Habibah menjawab, “Saya tidak pernah akan menjadi wanita yang menyepikan anda (melarang menikah lagi. Dan saya suka bila saudara perempuan saya ikut serta bersama saya beroleh kebaikan”  Rosululloh SAW lalu menjelaskan, “Hal itu tidak halal bagiku” Inilah Islam, meski mempersilahkan berpoligami tetapi tetap member batasan – batasan yang jelas dan sangat manusiawi. Apa yang ditawarkan oleh Ummu Habibah menunjukkan betapa kecemburuan dalam dirinya kepada wanita lain justru berubah menjadi kasih sayang yang salah satu wujudnya menginginkan agar wanita lain juga mendapat kesempatan yang sama dengannya dalam beroleh kebaikan. Sementara penolakan Rosululloh SAW menunjukkan bahwa mengumpulkan dua saudara wanita adalah sebuah larangan.

Robi’ah binti Ismail, seorang wanita Sufi kaya raya dengan jumlah kekayaan 6 ribu Dinar ini menikah dengan Ahmad bin Abil Hawaari. Setelah menikah ia berkata kepada suaminya,  “Tak ada hak bagiku melarang anda dari diriku serta wanita selainku. Karena itu silahkan anda menikah lagi!” Ahmad kemudian menikah lagi dengan tiga wanita. Sebagaimana diceritakan oleh Ahmad, Robi’ah senantiasa menyuguhkan menu daging kepadanya seraya berpesan, “Silahkan membawa kekuatan anda kepada kepada isteri – isteri anda” dan setiap kali Ahmad menginginkan Robi’ah pada siang hari maka Robi’ah memohon, “Tolong jangan membatalkan puasa saya!” dan ketika keinginan itu datang pada malam hari maka Robi’ah meminta kepada suaminya, “Saya mohon malam ini engkau berikan kepadaku bersama Alloh”.



[1] Lihat Kitaabu Ahkaamun Nisa’ / 151
[2] HR Ahmad Bukhori Muslim
[3] HR Muslim / 1449