Dari Abu Hurairoh rodhiallohu ‘anhu, dia berkata: “Rosululloh sholallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: “Sebagian tanda dari baiknya keislaman seseorang ialah bilamana ia mampu meninggalkan sesuatu yang tidak berguna baginya.” (Hadits hasan, diriwayatkan Tirmidzi dan lainnya)
Pastikan hari-hari anda lebih bermanfaat dengan kami, dan jadilah bijak setelah mengunjungi blog kami. (Mohammad Zajery el Nuri)
Translate
Sabtu, 30 Maret 2013
DIAM ADALAH EMAS
Dari Abu Hurairoh rodhiallohu ‘anhu, dia berkata: “Rosululloh sholallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: “Sebagian tanda dari baiknya keislaman seseorang ialah bilamana ia mampu meninggalkan sesuatu yang tidak berguna baginya.” (Hadits hasan, diriwayatkan Tirmidzi dan lainnya)
Minggu, 24 Maret 2013
Biografi Syaikh Muhammad Sa’id Ramadhan Al Buthi
Muhammad Sa’id Ramadhan Al Buthi lahir pada tahun 1929 di Desa Jilka, Pulau Buthan (Ibnu Umar), sebuah kampung yang terletak di bagian utara perbatasan antara Turki dan Irak. Ia berasal dari suku Kurdi, yang hidup dalam berbagai tekanan kekuasaan Arab Irak selama berabad-abad.
Bersama ayahnya, Syaikh Mula Ramadhan, dan anggota keluarganya yang lain, Al Buthi hijrah ke Damaskus pada saat umurnya baru empat tahun. Ayahnya adalah sosok yang amat dikaguminya.
Pendidikan sang ayah sangat membekas dalam sisi kehidupan intelektualnya. Ayahnya memang dikenal sebagai seorang ulama besar di Damaskus. Bukan saja pandai mengajar murid-murid dan masyarakat di kota Damaskus, Syaikh Mula juga sosok ayah yang penuh perhatian dan tanggung jawab bagi pendidikan anak-anaknya.
Dalam karyanya yang mengupas biografi kehidupan sang ayah,Al Fiqh Al Kamilah li Hayah Asy Syaikh Mula Al Buthi Min Wiladatihi Ila Wafatihi, Syaikh Al Buthi mengurai awal perkembangan Syaikh Mula dari masa kanak-kanak hingga masa remaja saat turut berperang dalam Perang Dunia Pertama. Kemudian menceritakan pernikahan ayahnya, berangkat haji, hingga alasan berhijrah ke Damaskus, yang di kemudian hari menjadi awal kehidupan baru bagi keluarga asal Kurdi itu.
Masih dalam karyanya ini, Al Buthi menceritakan kesibukan ayahnya dalam belajar dan mengajar, menjadi imam dan berdakwah, pola pendidikan yang diterapkannya bagi anak-anaknya, ibadah dan kezuhudannya, kecintaannya kepada orang-orang shalih yang masih hidup maupun yang telah wafat, hubungan baik ayahnya dengan para ulama Damaskus di masa itu, seperti Syaikh Abu Al Khayr Al Madani, Syaikh Badruddin Al Hasani, Syaikh Ibrahim Al Ghalayayni, Syaikh Hasan Jabnakah, dan lainnya, yang menjadi mata rantai tabarruk bagi Al Buthi. Begitu besarnya atsar (pengaruh) dan kecintaan sang ayah, hingga Al Buthi begitu terpacu untuk menulis karyanya tersebut.
Dari Damaskus ke Kairo
Muhammad Sa’id Ramadhan Al Buthi muda menyelesaikan pendidikan menengahnya di Institut At Tawjih Al Islami di Damaskus. Kemudian pada tahun 1953 ia meninggalkan Damaskus untuk menuju Mesir demi melanjutkan studinya di Universitas Al Azhar. Dalam tempo dua tahun, ia berhasil menyelesaikan pendidikan sarjana S1 di bidang syari’ah. Pada tahun berikutnya di universitas yang sama, ia mengambil kuliah di Fakultas Bahasa Arab hingga lulus dalam waktu yang cukup singkat dengan sangat memuaskan dan mendapat izin mengajar bahasa Arab.
Kemahiran Al Buthi dalam bahasa Arab tak diragukan. Sekalipun bahasa ini adalah bahasa ibu orang-orang Arab seperti dirinya, sebagaimana bahasa-bahasa terkemuka dalam khazanah peradaban dunia, ada orang-orang yang memang dikenal kepakarannya dalam bidang bahasa, dan Al Buthi adalah salah satunya yang menguasai bahasa ibunya tersebut. Di samping itu, kecenderungan kepada bahasa dan budaya membuatnya senang untuk menekuni bahasa selain bahasa Arab, seperti bahasa Turki, Kurdi, bahkan bahasa Inggris.
Selulusnya dari Al Azhar, Al Buthi kembali ke Damaskus. Ia pun diminta untuk membantu mengajar di Fakultas Syari’ah pada tahun 1960, hingga berturut-turut menduduki jabatan struktural, dimulai dari pengajar tetap, menjadi wakil dekan, hingga menjadi dekan di fakultas tersebut pada tahun 1960.
Lantaran keluasan pengetahuannya, ia dipercaya untuk memimpin sebuah lembaga penelitian theologi dan agama-agama di universitas bergengsi di Timur Tengah itu.
Tak lama kemudian, Al Buthi diutus pimpinan rektorat kampusnya untuk melanjutkan program doktoral bidang ushul syari’ah di Al Azhar hingga lulus dan berhak mendapatkan gelar doktor di bidang ilmu-ilmu syari’ah.
Aktivitasnya sangat padat. Ia aktif mengikuti berbagai seminar dan konferensi tingkat dunia di berbagai negara di Timur Tengah, Amerika, maupun Eropa. Hingga saat ini ia masih menjabat salah seorang anggota di lembaga penelitian kebudayaan Islam Kerajaan Yordania, anggota Majelis Tinggi Penasihat Yayasan Thabah Abu Dhabi, dan anggota di Majelis Tinggi Senat di Universitas Oxford Inggris.
Dan tahun 2012 lalu, beliau menjadi ketua Ikatan Ulama Bilad Asy Syam.
Penulis yang Sangat Produktif
Syaikh Al Buthi adalah seorang penulis yang sangat produktif. Karyanya mencapai lebih dari 60 buah, meliputi bidang syari’ah, sastra, filsafat, sosial, masalah-masalah kebudayaan, dan lain-lain. Beberapa karyanya yang dapat disebutkan di sini, antara lain:
Al Mar‘ah Bayn Thughyan An Nizham Al Gharbiyy wa Latha‘if At Tasyri’ Ar Rabbaniyy
Al Islam wa Al ‘Ashr
Awrubah min At Tiqniyyah ila Ar Ruhaniyyah: Musykilah Al Jisr Al Maqthu’
Barnamij Dirasah Qur‘aniyyah
Syakhshiyyat Istawqafatni
Syarh wa Tahlil Al Hikam Al ‘Atha‘iyah
Kubra Al Yaqiniyyat Al Kauniyyah
Hadzihi Musykilatuhum
Wa Hadzihi Musykilatuna
Kalimat fi Munasabat
Musyawarat Ijtima’iyyah min Hishad Al Internet
Ma’a An Nas Musyawarat wa Fatawa
Manhaj Al Hadharah Al Insaniyyah fi Al Qur‘an
Hadza Ma Qultuhu Amama Ba’dh Ar Ru‘asa‘ wa Al Muluk
Yughalithunaka Idz Yaqulun
Min Al Fikr wa Al Qalb
La Ya‘tihi Al Bathil
Fiqh As Sirah
Al Hubb fi Al Qur‘an wa Dawr Al Hubb fi Hayah Al Insan
Al Islam Maladz Kull Al Mujtama’at Al Insaniyyah
Azh Zhullamiyyun wa An Nuraniyyun
Muhadharat Fil Fiqhil Muqharin Ma’a Muqaddimati Fi Bayani Asbabi Ikhtilafi Al Fuqaha’ Wa Ahammiyyati Dirasatil Fiqhil Muqarin
Al Islam Maladz Kulli Mujtama’at Insaniyyah; Limadza Wa Kaifa?
Al Jihad Fil Islam; Kaifa Nafhamuhu? Wa Kaifa Numarisuhu?
Salafiyyah; Marhalah Zamaniyyah Mubarakah La Madzhab Islami
Al ‘Uqhubat Islamiyyah; wa ‘Aqduhu At Tanaqhudhu bainaha Wa baina Ma Yusamma bi Thabi’ihal ‘Ashri
Hurriyatul Insan Fi Dhilli ‘Ubudiyyahatihi Lillah
Difa’ ‘An Islam Wa Tarikh
Al Islam Wa ‘Asru; Tahaddiyat Wa ‘Afaq
Al Aqidah Al Islamiyyah wa Al Fikr al Mu’asirah
Al La Madzhabiyyah Akhtaru Bid’atin Tuhaddidu as Syari’ah Al Islamiyyah
Al Mazdhab al Iqtishady Baina Syuyu’iyyah Wal Islam
Dhawabitu Al Maslahat Fi As Syariah al Islamiyyah
Fi Sabilillahi Wa Al Haq
Hiwar Haula Musykilati Hadhariyyah
Mabahitsul Kitab Wa As Sunnah min ‘Ilmi Ushulil Fiqhi
Mamuzain, Qishatu Hubbub Nabati Fi Al Ardhi wa Aina’u fi As Sama’, Mutarjamah
Manhaj Al ‘Audah Ilal Islam
Masalatu Tahdidi an Nashli Wiqayatn wa ‘Ilajan
Min Al fikri wa Al Qalbi
Min Rawaiyl Qur’an
Naqdul Auhami Al Maddiyah Al Jadaliyah
Tajribatut Tarbiyah Al Islamiyyah Fi Mizan Al Bahts
Al Insan Wa Adatullahi Fi Al Ardli
Al islamu Wa Muskilatus sabab
Bathinul Ismi al Khatar Fi Hayatl Muslimin
Hakadza Fal Nad’u al Islam
Ila Kulli Fatatin Tu’minu Billah
Man Huwa Sayyidu al Qadri fi Hayatil Insan
Minal Mas’ul ‘An Takhallufi Al Muslimin
Min Asrari Al Manhaj Al Islami
Gaya bahasa Al Buthi istimewa dan menarik. Tulisannya proporsional dengan tema-tema yang diusungnya. Tulisannya tidak melenceng dan keluar dari akar permasalahan dan kaya akan sumber-sumber rujukan, terutama dari sumber-sumber rujukan yang juga diambil lawan-lawan debatnya.
Akan tetapi bahasanya terkadang tidak bisa dipahami dengan mudah oleh kalangan bukan pelajar, disebabkan unsur falsafah dan manthiq, yang memang keahliannya. Oleh karena itu, majelis dan halaqah yang diasuhnya di berbagai tempat di keramaian kota Damaskus menjadi sarana untuk memahami karya-karyanya. Walau demikian, sebagaimana dituturkan pecinta Al Buthi, di samping mampu membedah logika, kata-kata Al Buthi juga sangat menyentuh, sehingga mampu membuat pembacanya berurai air mata.
Di Indonesia, karyanya yang paling banyak digemari adalah Fiqh As Sirah. Kitab ini mengupas tentang faidah-faidah yang dapat dipetik dari perjalanan kehidupan Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, utamanya dari sisi dakwah dan mendirikan peradaban Islam.
Bahkan, karena kitab ini sering dijadikan rujukan oleh aktivis Ikhwanul Muslimin, banyak yang menyangka bahwa beliau adalah tokoh Ikhwan, padahal bukan. Dan beliau sendiri pernah berselisih pendapat dengan Ikhwan. Selain itu banyak juga yang menyangka bahwa beliau adalah menantu Syaikh Hasan Al Banna, pendiri Ikhwanul Muslimin, karena kebetulan namanya mirip dengan Ustadz Ramadhan Al Buthi yang pernah tinggal di Suriah.
Pembela Madzhab yang Empat
Syaikh Muhammad Sa’id Ramadhan Al Buthi mengasuh halaqah pengajian di masjid Damaskus dan beberapa masjid lainnya di seputar kota Damaskus, yang diasuhnya hampir tiap hari. Majelis yang diampunya selalu dihadiri ribuan jama’ah, laki-laki dan perempuan.
Selain mengajar di berbagai halaqah, ia juga aktif menulis di berbagai media massa tentang tema-tema keislaman dan hukum yang pelik, di antaranya berbagai pertanyaan yang diajukan kepadanya oleh para pembaca. Ia juga mengasuh acara-acara dialog keislaman di beberapa stasiun televisi dan radio di Timur Tengah, seperti di Iqra‘ Channel dan Ar Risalah Channel.
Dalam hal pemikiran, Al Buthi dianggap sebagai tokoh ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang gencar membela konsep-konsep Madzhab yang Empat dan aqidah Asy’ariyah, Maturidiyah, Al Ghazali, dan lain-lain. Karena itulah beliau pernah berselisih dengan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani. Berbekal pengetahuannya yang amat mendalam dan diakui berbagai pihak, ia meredam berbagai permasalahan yang timbul dengan fatwa-fatwanya yang bertabur hujjah dari sumber yang sama yang dijadikan dalil para lawan debatnya. Ujaran-ujaran Al Buthi juga menyejukkan bagi yang benar-benar ingin memahami pemikirannya.
Al Buthi bukan hanya seorang yang pandai di bidang syari’ah dan bahasa, ia juga dikenal sebagai ulama Sunni yang multidisipliner. Ia dikenal alim dalam ilmu filsafat dan aqidah, hafizh Qur’an, menguasai ulumul Qur’an dan ulumul hadits dengan cermat. Sewaktu-waktu ia melakukan kritik atas pemikiran filsafat materialisme Barat, di sisi lain ia juga melakukan pembelaan atas ajaran dan pemikiran madzhab fiqih dan aqidah Ahlus Sunnah.
Di era 1990-an, Al Buthi telah menampakkan intelektualitasnya dengan menggunakan sarana media informasi, seperti televisi dan radio. Ini demi mengusung pemikiran-pemikirannya yang tawassuth(menengah) di tengah gerakan-gerakan Islam yang bermunculan.
Sayangnya, kedekatannya dengan penguasa politik Suriah saat itu, Hafizh Al Assad, menjadi bumbu tak sedap di kalangan pemerhati politik. Namun kedekatannya itu juga menjadi siasat politik Suriah dalam menyokong perjuangan Hamas (Harakah Al Muqawamah Al Islamiyah) dalam menghadapi aneksasi Israel, sekalipun beberapa pandangannya bertolak belakang dengan gerakan-gerakan semacam itu.
Tokoh Sufi Kontemporer
Syaikh Al Buthi juga dikenal sebagai tokoh tasawuf kontemporer. Di Masjid Al Buthi, Damaskus, setiap Jumat bakda Ashar, Syaikh Al Buthi membahas kitab Ar Risalah Al-Qusyairiah yang disampaikan langsung olehnya.
Dalam tasawuf, Syaikh Al Buthi termasuk yang berada di posisi moderat. Ia berusaha menempatkan dirinya pada posisi yang paling tepat dalam menghadapi persoalan tasawuf, antara kelompok yang menolak dan kelompok yang berlebihan menerimanya.
Syaikh Al Buthi menerangkan bahwa istilah tasawuf adalah istilah yang tidak memiliki asal. Memang ada yang mengatakan bahwa Tasawuf berasal dari kata Shuuf (bulu domba), Ahlus Shuffah (penghuni Shuffah), Shafaa (jernih), Shaff (barisan) dan lain-lain. Namun teori-teori itu tidak ada yang tepat menurut beliau sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Qusyairi sendiri dalam kitabnya. Namun yang menjadi fokus pembahasan bukanlah itu, yaitu meributkan masalah nama atau istilah yang takkan pernah ada habisnya, karena setiap orang bisa membuat istilah sesuka hatinya. Yang menjadi fokus adalah substansinya. Oleh karena itu, ada sebuah ungkapan yang sudah sangat masyhur di kalangan para ulama dan santri, “La musyahata fil ishthilah (tidak perlu ribut karena membahas istilah).”
Banyak orang berbondong-bondong mengumandangkan genderang dan mengibarkan bendera perang terhadap apa yang disebut Tasawuf. Buku-buku ditulis, pengajian-pengajian digelar, perang opini dikobarkan. Semuanya dengan satu tujuan, memberangus Tasawuf dari muka bumi. Sementara itu, di sisi lain berbondong-bondong pula orang yang siap membela mati-matian Tasawuf. Padahal, banyak di antara mereka yang tidak mengerti dan tidak memahami apa hakikat dari istilah Tasawuf itu sendiri. Ironis.
Syaikh Al Buthi berkata, “Jika tasawuf yang kalian maksud itu adalah pelanggaran-pelanggaran terhadap syariat seperti ikhtilath (campur baur) laki-laki dengan perempuan dan lain-lain, maka aku akan berdiri bersama kalian dalam memerangi tasawuf. Namun jika yang kalian perangi adalah perkara-perkara yang memang berasal dari Islam seperti tazkiyatun nafs (penyucian jiwa), akhlak dan lain-lain, maka berhati-hatilah!”
Beliau juga sering mengulang-ulang perkataan ini, “Namailah sesuka kalian: tasawuf, tazkiyah, akhlak atau yang lainnya selama substansinya sama.”
Menurutnya istilah tidaklah sedemikian penting dibandingkan dengan subtansinya selama dalam batas-batas yang bisa ditolerir. Syaikh Al-Buthi bahkan menegaskan dalam ceramahnya, “Saya sengaja berusaha sebisa mungkin untuk tidak menggunakan istilah tasawuf dalam kitab saya, Syarah Hikam Athaillah, demi menjaga perasaan saudara-saudara kami yang sudah termakan opini bahwa tasawuf bukanlah dari Islam.”
Revolusi Musim Semi Arab
Pada saat prahara Revolusi Musim Semi Suriah 2011 hingga kini untuk menggulingkan pemerintahan Basyar Al Assad, secara mengejutkan ia mengambil sikap yang berseberangan dengan kelompok Islamis lainnya. Secara politis ia mendukung rezim Basyar Al Assad dan sekutunya Hizbullah Lebanon. Salah seorang murid beliau menjelaskan bahwa keputusan Syaikh Al Buthi tidak mendukung revolusi adalah karena ia tidak menyetujui cara-cara kekerasan atau perang yang dilakukan aktivis Islam dan mujahidin dari Ikhwanul Muslimin, Salafi, Al Qaidah, dan lainnya. Ia memandang bahwa revolusi berdarah memiliki mudharat yang lebih besar daripada menanggung kezhaliman rezim Basyar Al Assad.
Ia menyetujui perubahan rezim dan perbaikan pemerintahan Suriah yang dilakukan secara damai melalui reformasi dan bukan revolusi. Atas sikapnya tersebut ia mendapat kritikan tajam dari berbagai kalangan dan mendapat dukungan dari kalangan yang lain.
Kamis 22 Maret 2013 malam, seperti biasanya Syaikh Al Buthi mengisi kajian tafsir Al Quran pekanan di Masjid Al Iman, Mazra’a, Damaskus. Kajian ini dilaksanakan selepas shalat Maghrib. Namun, saat kajian berlangsung seorang pelaku bom bunuh diri meledakkan bom di tengah-tengah majelis ilmu yang sedang diampunya.
Dalam kejadian tersebut Syaikh Muhammad Sa’id Ramadhan Al Buthi meninggal dunia bersama 42muridnya, sedangkan 84 lainnya mengalami luka-luka, termasuk cucu Syaikh Al Buthi.
Menanggapi kematian Syaikh Al Buthi, salah satu rekannya dalam dunia tasawuf, Al Habib Ali Al Jufri mengabarkan keadaan beliau sebelumnya, “Aku telah meneleponnya dua minggu lalu dan beliau (Syaikh Al Buthi) berkata pada akhir perkataannya: ‘Tidak tinggal lagi umur bagiku melainkan beberapa hari yang boleh dihitung. Sesungguhnya aku sedang mencium bau surga dari belakangnya. Jangan lupa, wahai Saudaraku, untuk mendoakanku.’”
Beberapa hari sebelum kewafatannya, beliau juga berkata, “Setiap apa yang berlaku padaku atau yang menuduhku atas ijtihadku, maka aku harap ia tidak terlepas dari ganjaran ijtihad.” Maksud Syaikh Al Buthi adalah bahwa dalam ijtihad yang betul mendapat dua ganjaran dan yang tidak mendapat satu ganjaran, sebagaimana hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Selain itu beredar kabar juga, bahwa Syaikh Al Buthi akhir-akhir ini mendoakan kehancuran rezim Syiah Nusairiyah yang dipimpin Basyar Al Assad, dan sedang dikawal ketat oleh pihak tentara.
Semoga Allah membalas segala kebaikan beliau dan mengampuni segala kesalahan beliau.
Kamis, 21 Maret 2013
KEMAJUAN
Rabu, 20 Maret 2013
QIBLATUNA (KIBLAT KITA)
قد روي ابن جريج عن عطاء عن ابن عباس رضي الله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : " الْبَيْتُ قِبْلَةٌ ِلأَهْلِ الْمَسْجِدِ وَالْمَسْجِدُ قِبْلَةٌ ِلأَهْلِ الْحَرَامِ وَالْحَرَامُ قِبْلَةٌ ِلأَهْلِ اْلأَرْضِ فِي مَشَارِقِ اْلأَرْضِ وَمَغَارِبِهَا مِنْ أُمَّتِي " (الجامع لأحكام القرآن 1/107) وأخرجه البيهقي فى سنـنه عن ابن عباس مرفوعا (تفسير آيات الأحكام للصابوني 1/89)
Sabtu, 16 Maret 2013
HIDUP PENUH DENGAN COBAAN
" Al-Barooyaa Ihdaafu Al-Balaayaa "
Manusia adalah sasaran bala' (cobaan)
Ihwani dari makolah tersebut, apa yang ada dalam benak kita ??
tentu gambaran-gambaran miring pastinya, bahwa hidup memang penuh dengan ujian, penuh susah payah, mulai dari dalam perut sampek dalam liang kuburpun kita dalam kesulitan.
" Ma dumta fi-hadzihiddar La Tastaghribu Wuqual_Akdar"
“Selama kamu ada didunia ini , maka jangan pernah menganggap aneh dengan datangnya kesusahan, kesuraman, kekeruhan.
KHUTBAH NIKAH
الْحَمْدُ للهِ الْمَحْمُوْدِ بِنِعْمَتِهِ الْمَعْبُوْدِ بِقُدْرَتِهِ الْمُطَاعِ بِسُلْطَانِهِ الْمَرْهُوْبِ مِنْ عَذَابِهِ وَسَطْوَتِهِ النَّافِذِ أَمْرُهُ فِى سَمَائِهِ وَأَرْضِهِ الَّذِي خَلَقَ الْخَلْقَ بِقُدْرَتِهِ وَمَيَّـزَهُمْ بِأَحْكَامِهِ وَأَعَزَّهُمْ بِدِيْنِهِ وَأَكْرَمَهُمْ بِنَبِـيِّهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ . إِنَّ اللهَ تَبَارَكَ اسْمُهُ وَتَعَالَتْ عَظَمَـتُهُ جَعَلَ الْمُصَاهَرَةَ سَبَبًا لاَحِقًا وَأَمْرًا مُفْتَرَضًا أَوْشَجَ بِهِ اْلأَرْحَامَ وَأَلْزَمَ اْلأَنَامَ فَقَالَ عَـزَّ مِنْ قَائِلٍ :[وَهُوَ الَّذِيْ خَلَقَ مِنَ الْمَاءِ بَشًرًا فَجَعَلَهُ نَسَبًا وَصِهْرًا وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيْرًا] فَأَمْرُاللهِ يَجْرِيْ عَلَى قَضَائِهِ وَقَضَاؤُهُ يَجْرِيْ إِلَى قَدَرِهِ وَلِكُلِّ قَضَاءٍ قَدَرٌ وَلِكُلِّ قَدَرٍ أَجَلٌ وَلِكُلِّ أَجَلٍ كِتَابٌ يَمْحُوْ اللهُ مَا يَشَاءُ وَيُثْبِتُ وَعِنْدَهُ أُمُّ الْكِتَابِ . خطبة النكاح
للشيخ محمد خليل البنكلاني
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَ مِنَ الْمَاءِ بَشَرًا، فَجَعَلَهُ نَسَبًا وَصِهْرًا، خَلَقَ آدَمَ ثُمَّ خَلَقَ زَوْجَهُ حَوَّاءَ مِنْ ضِلْعٍ مِنْ أَضْلَاعِهِ الْيُسْرَى، فَلَمَّا سَكَنَ إِلَيْهَا قَالَتِ الْمَلَائِكَةُ: مَهْ يَا آدَمُ حَتَّى تُؤَدِّيَ لَهَا مَهْرًا. قَالَ: وَمَا مَهْرُهَا؟ قَالُوا: أَنْ تُصَلِّيَ عَلَى مُحَمَّدٍ خَاتَمِ النَّبِيِّينَ وَإِمَامِ الْمُرْسَلِينَ. فَوَفَّى الْمَهْرَ، وَخَطَبَ الْأَمِينُ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلَامُ، وَزَوَّجَهَا لَهُ الْمَلِكُ الْقُدُّوسُ السَّلَامُ، وَشَهِدَ لَهُ إِسْرَافِيلُ وَمِيكَائِيلُ وَبَعْضُ الْمُقَرَّبِينَ بِدَارِ السَّلَامِ، فَصَارَ ذَلِكَ سُنَّةً فِي أَوْلَادِهِ عَلَى تَعَاقُبِ السِّنِينَ.
أَحْمَدُهُ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا، وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً، وَأَشْكُرُهُ أَنْ جَعَلَكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ بِالتَّنَاسُلِ الَّذِي أَصْلُ كُلِّ نِعْمَةٍ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ مُبْدِعُ نِظَامِ الْعَالَمِ عَلَى أَكْمَلِ حِكْمَةٍ، لَا إِلَهَ إِلَّا تَبَارَكَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ.
وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَمُجْتَبَاهُ، الْقَائِلُ: «حُبِّبَ إِلَيَّ مِنْ دُنْيَاكُمُ النِّسَاءُ وَالطِّيبُ، وَجُعِلَتْ قُرَّةُ عَيْنِي فِي الصَّلَاةِ»، وَقَالَ: «يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ»، فَطُوبَى لِمَنْ أَقَرَّ بِذَلِكَ عَيْنَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَالتَّابِعِينَ.
أَمَّا بَعْدُ: فَإِنَّ النِّكَاحَ مِنَ السُّنَنِ الْمَرْغُوبَةِ الَّتِي عَلَيْهَا مَدَارُ الِاسْتِقَامَةِ، إِذْ مَنْ تَزَوَّجَ فَقَدْ كَمُلَ نِصْفُ دِينِهِ كَمَا أَخْبَرَ بِذَالِكَ الْحَبِيبُ الْمَبْعُوثُ مِنْ تِهَامَةَ، وَقَالَ: «تَنَاكَحُوا تَنَاسَلُوا فَإِنِّي مُبَاهٍ بِكُمُ الْأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ»، وَقَدْ حَثَّ عَلَيْهِ الْمَنَّانُ بِقَوْلِهِ: ﴿وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ﴾.
وَهَذَا عَقْدٌ مُبَارَكٌ مَيْمُونٌ، وَاجْتِمَاعٌ يُرْجَى حُصُولُ الْخَيْرِ بِهِ، إِنْ شَاءَ اللَّهُ الَّذِي إِذَا أَرَادَ شَيْئًا أَنْ يَقُولَ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ.
أَقُولُ قَوْلِي هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ لِي وَلَكُمْ، وَلِوَالِدَيَّ وَوَالِدِيكُمْ، وَمَشَايِخِي وَمَشَايِخِكُمْ، وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، فَاسْتَغْفِرُوهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ.
أَجَازَنِي هَذِهِ الْخُطْبَةَ الشَّيْخُ مَأْمُونُ مُخْتَارُ الْحَاجِينِيُّ، كَمَا أَجَازَهَا وَقَرَأَهَا جُلُّ عُلَمَاءِ حَاجِينَ، أَمْثَالُ الشَّيْخِ مُحَمَّدِ أَحْمَدَ سَهْلٍ مَحْفُوظٍ، وَالشَّيْخِ مُحَمَّدِ نَافِعٍ بْنِ الشَّيْخِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الشَّيْخِ عَبْدِ السَّلَامِ الْحَاجِينِيِّ.
الْفَقِيرُ زُلْفَى مُصْطَفَى بْنُ مُقَرَّبِينَ يُوسُفَ.
Segala puji bagi Allah yang menciptakan manusia dari air, lalu menjadikannya memiliki hubungan nasab dan pernikahan. Dia menciptakan Adam, kemudian menciptakan istrinya Hawa dari salah satu tulang rusuk kirinya. Ketika Adam merasa tenteram kepadanya, para malaikat berkata: “Wahai Adam, tunggulah sampai engkau menunaikan maharnya.” Ia bertanya: “Apa maharnya?” Mereka menjawab: “Engkau bershalawat kepada Muhammad, penutup para nabi dan imam para rasul.” Maka ia pun menunaikan mahar tersebut. Malaikat Jibril yang terpercaya berkhutbah (menjadi wali/pengucap akad), dan Allah Raja Yang Maha Suci lagi Maha Sejahtera menikahkannya atas dasar itu. Disaksikan oleh Israfil, Mikail, dan sebagian malaikat yang didekatkan di negeri keselamatan. Maka hal itu menjadi sunnah bagi keturunannya sepanjang zaman.
Aku memuji-Nya yang telah menciptakan bagi kalian pasangan dari diri kalian sendiri agar kalian merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antara kalian rasa kasih dan sayang. Aku bersyukur kepada-Nya yang menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku melalui keturunan yang menjadi asal setiap nikmat.
Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, yang menciptakan tatanan alam dengan hikmah yang paling sempurna. Tiada Tuhan selain Allah, Maha Suci Allah Tuhan semesta alam.
Dan aku bersaksi bahwa junjungan kita Muhammad adalah hamba dan pilihan-Nya, yang bersabda:
“Dijadikan aku mencintai dari dunia kalian: wanita dan wewangian, dan dijadikan penyejuk mataku dalam shalat.”
Dan beliau juga bersabda: “Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang mampu, maka hendaklah ia menikah.” Maka beruntunglah orang yang dengan itu menyenangkan hati Rasulullah ﷺ beserta keluarga, sahabat dan para tabi’in.
Amma ba'du: Sesungguhnya pernikahan termasuk sunnah yang sangat dianjurkan, yang menjadi poros tegaknya istiqamah. Barang siapa menikah, maka sungguh telah sempurna separuh agamanya, sebagaimana dikabarkan oleh sang Kekasih yang diutus dari Tihamah. Dan beliau bersabda: “Menikahlah kalian dan perbanyaklah keturunan, karena aku berbangga dengan kalian di hadapan umat-umat pada hari kiamat.” Dan Allah Yang Maha Pemberi karunia telah menganjurkannya dengan firman-Nya: “Nikahkanlah orang-orang yang belum menikah di antara kalian dan orang-orang yang saleh.”
Ini adalah akad yang penuh berkah dan membawa kebaikan, serta pertemuan yang diharapkan menghasilkan kebaikan, insya Allah — Tuhan yang apabila menghendaki sesuatu hanya berkata kepadanya: ‘Jadilah!’ maka terjadilah ia.
Aku mengatakan perkataanku ini dan memohon ampun kepada Allah untukku dan untuk kalian, untuk kedua orang tuaku dan orang tua kalian, untuk guru-guruku dan guru-guru kalian, serta untuk seluruh kaum muslimin dan muslimat, mukminin dan mukminat. Maka mohonlah ampun kepada-Nya, sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Al-Faqir: Zulfā Musthafa bin Muqarrabin Yusuf.
Khutbah ini diijazahkan kepadaku oleh Syekh Ma’mun Mukhtar Al-Kajeni, sebagaimana juga diijazahkan dan dibaca oleh banyak ulama Kajen seperti Syekh Muhammad Ahmad Sahl Mahfudz dan Syekh Muhammad Nafi’ bin Syekh Abdullah bin Syekh Abdul Salam Al-Kajeni.
Takhrij hadits-hadits yang disebut dalam khutbah
1. Hadits:
«حُبِّبَ إِلَيَّ مِنْ دُنْيَاكُمُ النِّسَاءُ وَالطِّيبُ، وَجُعِلَتْ قُرَّةُ عَيْنِي فِي الصَّلَاةِ»
Takhrij:
Diriwayatkan oleh Ahmad ibn Hanbal dalam Al-Musnad
Juga oleh An-Nasa'i dalam As-Sunan
Dan oleh Al-Hakim dalam Al-Mustadrak
Derajat Hadits:
Dishahihkan oleh Al-Hakim
Disepakati kesahihannya oleh Adh-Dhahabi
Statusnya: Shahih
2. Hadits:
«يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ...»
Lafaz lengkapnya:
«يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ...»
Takhrij:
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 5066)
Dan Muslim ibn al-Hajjaj (no. 1400)
Derajat:
✔ Muttafaq ‘alaih (Shahih tanpa keraguan)
3. Hadits:
«تَنَاكَحُوا تَنَاسَلُوا فَإِنِّي مُبَاهٍ بِكُمُ الْأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ»
Dalam riwayat lain:
«تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ»
Takhrij:
Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2050)
An-Nasa'i
Ahmad ibn Hanbal
Derajat:
Dishahihkan oleh Ibn Hibban
Statusnya: Shahih
4. Hadits:
«مَنْ تَزَوَّجَ فَقَدِ اسْتَكْمَلَ نِصْفَ دِينِهِ...»
Lafaz lengkap:
«مَنْ تَزَوَّجَ فَقَدِ اسْتَكْمَلَ نِصْفَ دِينِهِ، فَلْيَتَّقِ اللَّهَ فِي النِّصْفِ الْبَاقِي»
Takhrij:
Diriwayatkan oleh Al-Bayhaqi dalam Syu‘ab al-Iman
At-Tabarani dalam Al-Mu‘jam al-Awsath
Derajat:
Sebagian ulama menilainya hasan li ghairihi
Statusnya: Hasan (memiliki penguat)
5. Riwayat tentang Mahar Nabi Adam adalah shalawat kepada Nabi ﷺ
Bagian khutbah:
أن مهر حواء كان الصلاة على محمد ﷺ
⚠ Takhrij & Status:
Riwayat ini tidak terdapat dalam kitab-kitab hadits yang mu‘tabar seperti Shahih Bukhari, Muslim, Sunan Arba‘ah, Musnad Ahmad, dll.
Disebutkan dalam sebagian kitab kisah dan riwayat isra’iliyyat.
Para ulama hadits menilai kisah ini tidak memiliki sanad shahih.
Statusnya:
❌ Tidak tsabit sebagai hadits marfu‘ yang sahih
Paling jauh: atsar atau kisah tanpa sanad kuat.
Penjelasan syarah (ulasan) dari para imam besar terhadap hadits-hadits nikah
1. Hadits: «يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ...»
📖 Sumber
Muttafaq ‘alaih (Al-Bukhari & Muslim ibn al-Hajjaj)
✦ Penjelasan An-Nawawi
Dalam Syarh Shahih Muslim, beliau menjelaskan:
Makna “الباءة”
An-Nawawi menyebutkan dua tafsiran ulama:
Kemampuan jimak (kemampuan biologis)
Kemampuan nafkah (biaya pernikahan)
Beliau menyimpulkan bahwa makna yang paling kuat adalah mencakup keduanya, karena orang yang tidak mampu secara finansial biasanya juga kesulitan menjaga diri.
Hukum menikah
Menurut beliau:
Jika seseorang takut terjerumus ke zina → wajib menikah
Jika tidak → sunnah muakkadah
Beliau menegaskan:
فيه الأمر بالنكاح لمن استطاعه، وهو عندنا مستحب، وقد يجب على من يخاف الزنا
✦ Penjelasan Ibn Hajar
Dalam Fath al-Bari, Ibn Hajar menjelaskan:
Perintah dalam hadits ini menunjukkan anjuran kuat
Hikmah nikah:
أَغَضُّ لِلْبَصَرِ → lebih menundukkan pandangan
أَحْصَنُ لِلْفَرْجِ → lebih menjaga kehormatan
Beliau juga menjelaskan bahwa perintah puasa bagi yang belum mampu adalah bentuk pengganti sementara (بدل مؤقت) sampai mampu menikah.
2. Hadits: «تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ...»
(riwayat Abu Dawud)
✦ Penjelasan Ulama (diringkas dari syarah para muhaddits)
Makna:
الودود → wanita yang penuh kasih
الولود → wanita yang subur
Hikmahnya:
Memperbanyak umat Nabi ﷺ
Menunjukkan kemuliaan umat Islam pada hari kiamat
Ibn Hajar menjelaskan dalam pembahasan nikah di Fath al-Bari bahwa membanggakan jumlah umat bukan sekadar kuantitas, tetapi karena:
كثرة الصالحين من أمته
Yakni banyaknya orang shalih dari umat beliau.
3. Hadits: «حُبِّبَ إِلَيَّ مِنْ دُنْيَاكُم...»
✦ Penjelasan Ulama
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan:
Islam tidak menolak fitrah
Cinta kepada istri bukan tanda kelemahan ruhani
Namun tetap ditutup dengan:
“وجعلت قرة عيني في الصلاة”
Ibn Hajar menjelaskan bahwa urutan ini menunjukkan:
Hal-hal duniawi boleh dicintai
Tetapi kedudukan ibadah (shalat) tetap paling tinggi
4. Hadits: «مَنْ تَزَوَّجَ فَقَدِ اسْتَكْمَلَ نِصْفَ دِينِهِ»
✦ Penjelasan Ulama
Makna “setengah agama” dijelaskan sebagai:
Sebagian besar godaan manusia berasal dari syahwat
Nikah menjaga setengah terbesar pintu fitnah
Sebagian ulama menjelaskan bahwa:
Agama terbagi dua: menjaga kemaluan & menjaga lisan
Nikah membantu menutup salah satunya
5. Catatan Penting dari An-Nawawi
Dalam pembahasan nikah, An-Nawawi menegaskan:
النكاح سنة مؤكدة عند جماهير العلماء
“Pernikahan adalah sunnah muakkadah menurut jumhur ulama.”
Dan beliau membantah kelompok zuhud ekstrem yang meninggalkan nikah dengan alasan ibadah, karena Nabi ﷺ sendiri menikah.
Pembahasan fiqh 4 madzhab tentang hukum khutbah nikah dan isinya
APA ITU KHUTBAH NIKAH
Khutbah nikah adalah khutbah singkat sebelum akad yang berisi:
Hamdalah
Syahadat
Shalawat
Wasiat taqwa
Ayat atau hadits tentang nikah
Dalil umumnya adalah khutbah yang diajarkan Nabi ﷺ yang dikenal sebagai Khutbatul Hājah.
Haditsnya diriwayatkan oleh Muslim ibn al-Hajjaj dalam Shahih Muslim, dan juga oleh Abu Dawud serta At-Tirmidhi.
HUKUM KHUTBAH NIKAH MENURUT 4 MADZHAB
1. Madzhab Hanafi
Tokoh rujukan: Abu Hanifa
Hukum:
Sunnah (mustahabb)
Bukan rukun dan bukan syarat sah akad.
Akad tetap sah walau tanpa khutbah.
Keterangan:
Dalam literatur Hanafi disebutkan bahwa khutbah adalah bentuk:
إظهار لشرف العقد
Menampakkan kemuliaan akad.
2. Madzhab Maliki
Tokoh rujukan: Malik ibn Anas
Hukum:
Mandub / Sunnah
Tidak termasuk rukun.
Jika ditinggalkan → tidak membatalkan akad.
Malikiyyah menekankan bahwa inti nikah adalah:
Ijab
Qabul
Wali
Saksi
Khutbah hanya penyempurna.
3. Madzhab Syafi’i
Tokoh rujukan: Muhammad ibn Idris al-Shafi'i
Hukum:
Sunnah muakkadah
Disebutkan oleh para ulama Syafi’iyyah seperti An-Nawawi bahwa khutbah nikah dianjurkan sebelum akad.
Namun:
Tidak wajib
Tidak mempengaruhi sah akad
Imam Nawawi menyatakan bahwa khutbah nikah:
سنة عند عقد النكاح
4. Madzhab Hanbali
Tokoh rujukan: Ahmad ibn Hanbal
Hukum:
Mustahabb (sunnah)
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menyebutkan:
Dianjurkan membaca khutbah sebelum akad
Tidak wajib
Akad tetap sah tanpa khutbah.
Ijma' Praktis : Khutbah Nikah Bukan Rukun dan Bukan Syarat Sah Akad
Isi yang disunnahkan
Para ulama menyebutkan isi minimal yang dianjurkan:
1. Hamdalah
الحمد لله
2. Dua Kalimat Syahadat
3. Shalawat kepada Nabi ﷺ
4. Wasiat Taqwa
Biasanya dengan ayat:
QS. An-Nisa:1
QS. Ali Imran:102
QS. Al-Ahzab:70–71
Ini diambil dari hadits khutbatul hajah.
Apakah Harus Menggunakan Redaksi Tertentu?
Mayoritas ulama mengatakan:
Tidak wajib lafaz tertentu
Tidak harus bahasa Arab
Tidak harus panjang
Selama mengandung makna pujian dan taqwa.
Bagaimana Dengan Kisah Adam & Mahar Shalawat?
Keempat madzhab tidak mensyaratkan isi kisah tertentu dalam khutbah nikah.
Bahkan:
Jika khutbah mengandung riwayat yang tidak shahih, hukumnya makruh jika diyakini sebagai hadits sahih.
Namun tidak membatalkan akad.
Ringkasan Fiqh
Khutbah nikah = sunnah menurut seluruh madzhab.
Tidak mempengaruhi sahnya akad.
Isi terbaik = khutbatul hajah.
Tidak wajib bahasa Arab.
Tidak ada batasan panjang tertentu.
⚖ Catatan Fiqh 4 Madzhab
Para imam madzhab seperti:
Abu Hanifa
Malik ibn Anas
Muhammad ibn Idris al-Shafi'i
Ahmad ibn Hanbal
Sepakat bahwa:
✔ Harus ada ijab dan qabul
✔ Harus jelas menunjukkan akad nikah
✔ Harus bersambung (tidak terputus lama)
✔ Didengar saksi
Tidak disyaratkan harus bahasa Arab, tetapi bahasa Arab adalah yang paling utama.
Contoh Lengkap (Simulasi)
Misal:
Nama perempuan: Aisyah binti Abdullah
Mahar: 10 gram emas dibayar tunai
🔹 Wali:
زَوَّجْتُكَ وَأَنْكَحْتُكَ ابْنَتِي عَائِشَةَ بِنْتَ عَبْدِ اللَّهِ بِصَدَاقٍ قَدْرُهُ عَشْرَةُ غِرَامَاتٍ مِنَ الذَّهَبِ نَقْدًا
🔹 Suami:
قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيجَهَا بِالصَّدَاقِ الْمَذْكُورِ نَقْدًا لِلَّهِ تَعَالَى
⚖ Catatan Penting Sesuai Praktik KUA
Harus satu majelis (tidak terputus lama).
Lafadz harus jelas (tidak boleh bercanda).
Tidak boleh ada syarat yang membatalkan.
Harus disaksikan minimal dua saksi laki-laki.
Jawaban qabul tidak boleh ragu atau tertunda.
Tambahan
Secara praktik di KUA Indonesia, akad biasanya dilakukan dalam bahasa Indonesia agar tidak terjadi kesalahan lafadz. Bahasa Arab tetap sah, tetapi harus benar dan tidak keliru.
Syarat Sighat Menurut Syafi’iyyah
Ijab dan qabul harus satu majelis.
Tidak boleh ada jeda panjang.
Tidak boleh digantungkan syarat yang merusak.
Lafadz harus didengar saksi.
Harus sesuai antara ijab dan qabul.
Contoh Format Lengkap Klasik Syafi’i
🔹 Wali:
زَوَّجْتُكَ ابْنَتِي عَائِشَةَ بِنْتَ عَبْدِ اللَّهِ عَلَى صَدَاقٍ قَدْرُهُ عَشَرَةُ دَنَانِيرَ
🔹 Suami:
قَبِلْتُ نِكَاحَهَا عَلَى الصَّدَاقِ الْمَذْكُورِ
Catatan Penting
Dalam madzhab Syafi’i:
Tidak disyaratkan menyebut mahar dalam akad (boleh disebut, boleh tidak).
Tidak wajib bahasa Arab jika kedua pihak tidak mampu.
Yang penting ada lafadz nikah/tazwij yang jelas.
Catatan Penting Menurut Madzhab Syafi’i
Sebagaimana dijelaskan oleh para ulama Syafi’iyyah seperti Muhammad ibn Idris al-Shafi'i dan disyarah dalam Fath al-Qarib karya Ibn Qasim al-Ghazzi:
✔ Harus menggunakan lafadz zawwajtuka atau ankahtuka
✔ Tidak sah dengan lafadz sindiran
✔ Harus satu majelis
✔ Harus ada dua saksi
✔ Qabul tidak boleh terpisah lama dari ijab
Jumat, 15 Maret 2013
DETIK TERAKHIR HAYAT RASULULLAH SAW
Saudaraku sekalian, diceritakan bahwa Pagi itu, langit mulai menguning, burung burung enggan mengepakkan sayapnya, Rasulullah SAW. dengan suara terbata bata terlihat sedang memberikan petuah kepada para sahabatnya : “ Wahai sahabatku terkasih ! kita semua ada dalam kekuasaan Allah dan cinta kasih-Nya, maka ta’atilah Allah dan bertaqwalah kepada-Nya. Kutinggalkan kepada kalian dua perkara, dimana kalian tidak akan tersesat selama lamanya selagi kalian berpegang teguh kepada keduanya, yakni Kitabullah dan Sunnahku “. Khutbah singkat ini diakhiri dengan pandangan mata Rasulallah yang teduh menatap keluarganya satu persatu. Ada yang menatap mata itu dengan berkaca kaca, ada yang dadanya naik turun menahan isak dan tangis, ada yang menghela nafas panjang, ada yang menundukkan kepalanya dalam-dalam, dalam benak mereka menjerit “ isyarat itu telah datang, saatnya sudah tiba, Rasulallah SAW. akan segera pergi meninggalkan kita semua ” begitu desah hati sahabat kala itu. Manusia tercinta itu hampir usai menunaikan tugasnya di dunia, tanda-tanda itu semakin kuat tatkala Sayyidina ‘Ali dan Fadhal dengan sigap menangkap tubuh Rasulallah SAW. yang nampak lemah saat turun dari mimbar. Saat itu, seluruh yang hadir disana pasti akan menahan detik-detik berlalu,
Beberapa saat berselang, dirumah yang sederhana itu mata Rasulallah masih tertutup. Rasulallah sedang terbaring lemah dengan keningnya yang berkeringat membasahi pelepah kurma yang menjadi alas tidurnya. Tiba-tiba dari luar pintu terdengar seorang yang berseru mengucapkan salam. “ Bolehkah saya masuk ? ” tanya sang tamu, tapi Fatimah tidak mengizinkannya masuk, “ maafkanlah, ayahku sedang demam, datanglah lain kali “ kata Fatimah sambil menutup pintu. Kemudian ia kembali menemani ayahnya yang ternyata sudah membuka mata dan bertanya kepada fatimah “ siapakah itu wahai anakku ? “ Fathimah menjawab : “ tak tahulah aku ayah, sepertinya aku baru sekali ini melihatnya “. Lalu, Rasulallah menatap putrinya dengan pandangan yang menggetarkan, satu-satu bagian wajahnya seolah hendak dikenang, dengan tatapan kosong menerawang Rasul berkata : “ Putriku sayang, ketahuilah, tamu yang datang itu adalah yang menghapuskan kenikmatan, dialah yang memotong kelezatan sementara, dialah yang memisahkan pertemuan didunia, puteri manisku, dialah Izrail, dialah Malakul maut “ Fatimah pun menahan ledakan tangisnya. Air matanya nyaris tak terbendung lagi : “celaka aku ! saat yang aku khawatirkan akan segera tiba, yakni berpisahnya aku dengan orang yang paling aku cintai “. Rasul tahu isi hati putri terkasihnya, Fathimah, Ia pun segera menghiburnya : “sayaang, jangan khawatir jangan bersedih, hapus air matamu naak, ketahuilah, bahwa orang yang pertama kali akan segera menyusulku adalah engkau “, agak sedikit lega hati Fathimah, dibukakanlah pintu rumah, Malaikat maut masuk dan datang menghampiri, Rasulallah menanyakan kenapa Jibril tak ikut menyertainya. Tidak lama waktu berlalu, datanglah Jibril yang sebelumnya sudah bersiap-siap di atas langit. Rasul berkata : “ Jibril jelaskan apa hakku nanti dihadapan Allah ? “, Jibril menjawab : “ Ya Rasuul, pintu-pintu langit telah terbuka, para malaikat telah siap sedia, para bidadari sudah berdandan, menanti kedatangan ruuhmu, semua pintu surga telah terbuka lebar menanti kehadiranmu “. Tapi rupanya berita itu ternyata tak membuat Rasulallah lega, matanya masih penuh kecemasan, “ Kabarkan lagi kepadaku berita selanjutnya “ Jibril melanjutkan : “ Ya Rasul sesungguhnya pintu surga masih tertutup rapat untuk seluruh Nabi dan Rasul sampai engkau masuk terlebih dahulu kedalamnya “, “ al hamdulillah, tapi Jibriil, bukan itu berita yang aku tunggu, kabarkan kepadaku bagaimana nasib ummatku kelak “ Tanya Beliau lagi, Jibril berkata “ Jangan khawatir ya Rasul, aku mendengar Allah telah berfirman : “ Kuharamkan surga bagi seluruh ummat, kecuali ummatmu masuk terlebih dahulu kedalamnya “. “ Jibriil, inilah berita yang kutunggu2, sudah legalah hatiku kini, Izroil lakukan tugasmu ! “ kata Rasul. Detik-detik itu semakin dekat, saatnya Izrail melakukan tugasnya. Perlahan ruh Beliau mulai dicabut, tampak seluruh tubuh Rasul bersimbah peluh, urat-urat lehernya menegang “ Oooh betapa dahsyatnya sakaratul maut ini “ lirih Beliau. Fathimah terpejam, Ali disampingnya menunduk semakin dalam dan Jibril membuang mukanya, Nabi bertanya : “ kenapa kau palingkan wajahmu hai Jibril, Jijikkah engkau melihatku….? “, Jibril menjawab : “ Siapa tega melihat wajah manusia mulia kekasih Allah menahan sakit ketika direnggut ajalnya“, mungkin kita bertanya dalam hati, kenapa Rasul merasa sakit saat dicabut nyawanya, sadarlah kita, ternyata Rasul kesakitan adalah karena cinta Beliau kepada ummat, Beliau merasa sakit karena Rasul berucap : “ Ya Allah dahsyat nian sakaratul maut ini, karena itu ya Robb, timpakan saja sakitnya sakaratul maut ini kepadaku, jangan kepada ummatku “. Badan Rasul mulai dingin, kaki dan dadanya sudah tak bergerak lagi, bibirnya bergetar seakan akan membisikkan sesuatu, Ali segera mendekatkan telinganya. Keluarlah kata kata terakhir dari lisannya, dengan suara lirih terputus-putus Ia berkata : “ Ummatii… ummatii… ummatii… Assholaah… assholaah… Assholaah… annisaa… annisaa… wamaa malakat aymaanukum … ummatku… ummatku … ummatku… peliharalah shalat, jangan permainkan shalat dan berbuat baiklah kepada para wanita dan orang orang yang dalam tanggunganmu … “. Diluar rumah suara tangis mulai bersahutan, mereka saling berpelukan. Fathimah menutup wajahnya dengan kedua tangannya. Awan menghitam, angin seakan berhenti berhembus, langit seolah menangis, bumi seakan berucap : “ Selamat jalan wahai Rasuuuul, selamat berpisah wahai manusia mulia “, Pupuslah kembang hidup manusia mulia itu. Pergilah Rasul dengan meninggalkan berjuta kenangan dan pelajaran.
Minggu, 10 Maret 2013
SHALAT SUNNAH YANG TIDAK DISYARIATKAN
Pada dasarnya shalat sunnah (nawafil) sangat dianjurkan dalam Islam, karena sebagain ulama meng-qiyaskan shalat sunnah sebagai ‘suplemen’ bagi shalat wajib (maktubah) yang berlaku sebagai makanan pokok yang mengandung, vitamin, mineral serta zat-zat lain agar tetap sehat dan bugar.
Sebagain ulama mengkategorikan ragam shalat sunnah menjadi dua, yaitu pertama Shalat sunnah yang mengiringi sholat fardu (shalat suannah Rawatib), terdiri dari Shalat Sunnah Qabliyah dan Shalat Sunnah Ba’diyah. Dan kedua, Shalat sunnah yang tidak mengiringi shalat fardhu yang muakkad (shalat sunnah muakkadah ) yaitu shalat tahajjud, shalat tahiyyatul masjid, shalat taubat, shalat lidaf’il bala’, shalat tasbih, shalat hajat, shalat tahjjud, shalat istikharah, shalat tarawih, shalat dhuha, shalat awwabin, shalat ba’ada akad nikah, shalat qudum, shalat sunnah muthlaq, shalat witir, dan masih banyak lainnya.
Namun sebagai agama yang membumi di Nusantara, Islam tidak bisa menampik pengaruh dari masyarakat pribumi yang memeluk Islam dengan karakter ke-indonesiaan yang warna-warni. Sehingga Islam di Nusantara sangat beragam sesuai dengan norma lokalitas yang berlaku. Hal ini tidak hanya berpengaruh pada sisi muamalah tetapi juga sisi ubudiah. Terbukti dengan adanya berbagai jenis shalat sunnah yang bernuansa lokal seperti Shalat Sunnah Rebo Wekasan, Shalat Sunnah Nishfu Sya’ban, Shalat Sunnah Hadiah, Shalat Sunnah Birul Walidain dan lain sebagainya.
Mengenai hal ini perlu adanya pelurusan dan tabayyun, agar tidak menjadi sumber fitnah saling mem-bid’ahkan. Karena sesungguhnya berbagai macam shalat sunnah yang bernuansa lokal itu adalah shalat sunnah muakkadah yang dilakukan pada waktu tertentu.
Dengan demikian isitilah shalat rebo wekasan sebenarnya menunjuk pada shalat hajat atau shalat sunnah muthlaq, tetapi dilakukan pada malam rabu wekasan dengan memfokuskan do’a terhindar dari bala’.
Begitu juga dengan Shalat Nishfu Sya’ban, sesungguhnya yang terjadi adalah shalat sunnah hajat ataupun shalat sunnah muthlaq yang dilakukan pada malam paroh bulan sya’ban yang dilengkapi dengan do’a khusus memohon petunjuk kepada Allah swt. Dan begitu juga dengan shalat ssunnah hadiyah untuk mayit, yang sebenarnya merupakan shalat hajat yang memohonkan ampun atas dosa-dosa mayit yang baru dikubur.
Namun demikian sebagian ulama ahli hikmah atau ahli kasyf dengan keyakinan dan pengetahuan yang dimilikinya tetap menjadikan beberapa shalat sunnah yang bernuansa lokal itu sebagai bagain dari unsur ubudiyah dalam Islam.
Oleh karena itu, Hadratusy Syaikh Hasyim Asy’ari rahimahullah, mengelompokkan semua macam shalat sunnah (yang bernuansa lokal itu) itu ke kelompok shalat ghairu masyru’ah fis syar’i. yaitu shalat yang tidak dianjurkan oleh syari’at. wallahu a’lam


